Mohon tunggu...
Vernant S
Vernant S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Esa Unggul

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Farmasi Sosial 2023 Kelompok 5 Angkatan 2020 Universitas Esa Unggul

30 Agustus 2023   11:55 Diperbarui: 30 Agustus 2023   12:13 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Penyerahan Tempah Sampah Secara Simbolis ke Ketua RW 006

Hasil Kegiatan

Kegiatan pembagian tempat sampah dilakukan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 dan sasaran dari kegiatan ini yaitu masing-masing ketua RT di lingkungan RW. 006 (RT. 001 - RT. 006). Kegiatan dilakukan dengan cara mengantarkan dan memberikan tempat sampah langsung kepada setiap ketua RT atau perwakilannya. Masing-masing ketua RT diberikan 2 buah tempat sampah, masing-masing berlabelkan "sampah organik" dan "sampah non organik"; kegiatan berjalan dengan lancar. Tempat sampah yang digunakan memiliki kapasitas 20 L dengan ukuran tinggi 42 cm, diameter atas 30 cm, dan diameter bawah 27,5 cm. Tempat sampah yang telah diserahkan kemudian diletakkan oleh masing-masing ketua RT di tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat di lingkungannya.

Dalam mengukur indikator tercapainya tujuan dari kegiatan tersebut diukur dengan mengamati kondisi riil pembuangan sampah di RW. 006 sebelum dan sesudah pembagian tempat sampah. Sebelum dilakukannya pembagian tempat sampah, terlihat di lingkungan RW. 006 masih hanya terdapat sedikit tempat sampah tanpa adanya pemilahan antara sampah organik dan non organik sehingga masih banyak terdapat sampah yang berserakan di pinggir jalan. Berdasarkan hasil survei, jumlah tempat sampah umum yang terdapat di lingkungan RW. 006 berjumlah 1 tempat sampah setiap 500m. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, setiap pemukiman warga harus memiliki tempat sampah yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (Direktorat Pengelolaan Sampah, 2020). Namun, tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah optimal tempat sampah dalam pemukiman warga. Sebuah penelitian menyebutkan  bahwa jumlah tempat umum yang ideal adalah sekitar 3 tempat sampah untuk setiap 100 m jalan (Torang, et al., 2017). Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah tempat sampah umum yang tersedia di lingkungan RW. 006 belum optimal.

  Beberapa hari setelah dilakukannya pembagian tempat sampah, mulai terlihat tempat sampah yang dibagikan telah diletakkan di tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan telah digunakan dengan cukup baik. Tempat sampah yang berlabelkan "organik" terisi dengan sampah berupa daun-daun, sisa sayur dan buah, sedangkan tempat sampah yang berlabelkan "non organik" terisi dengan sampah berupa botol, plastik, kertas, dan sebagainya. Hal ini sudah sesuai dengan pengelompokkan sampah organik dan non organik menurut Taufiq (2009), dimana sampah organik merupakan limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup (alam) seperti hewan, manusia, tumbuhan, yang dapat diurai oleh bakteri secara alami dan berlangsungnya cepat, sementara sampah non organik adalah sampah yang berasal dari sisa manusia yang sulit untuk diurai oleh bakteri, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama (hingga ratusan tahun) untuk dapat diuraikan. Hal tersebut menunjukkan adanya perubahan pada perilaku masyarakat yang mulai sadar untuk memilah sampah.

Namun, karena sedikitnya jumlah tempat sampah yang diberikan oleh tim PFS, jumlah tempat sampah umum yang tersedia di lingkungan RW. 006 dan jumlah sampah yang masih berserakan di lingkungan tidak mengalami perubahan yang signifikan dari sebelum pemberian tempat sampah. Untuk mencapai target berkurangnya sampah yang berserakan di pinggir jalan, diperlukan kolaborasi antara masing-masing ketua wilayah, masyarakat, dan petugas sampah untuk menyediakan lebih banyak tempat sampah, menurunkan biaya retribusi sampah, dan/atau meningkatkan kualitas proses retribusi sampah. 

2. Sosialisasi dan Edukasi Cara Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan Benar kepada Anak-anak 

Gambar 4. Pemaparan Materi CTPS Kepada Anak-anak di RT 04
Gambar 4. Pemaparan Materi CTPS Kepada Anak-anak di RT 04
Gambar 5. Demonstrasi CTPS Yang Baik dan Benar
Gambar 5. Demonstrasi CTPS Yang Baik dan Benar

Gambar 6. Anak-anak Yang Mengikuti Sosialisasi CTPS
Gambar 6. Anak-anak Yang Mengikuti Sosialisasi CTPS

Hasil Kegiatan

Kegiatan sosialisasi cara Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) yang baik dan benar dilakukan pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 dan sasaran dari kegiatan ini adalah anak-anak di lingkungan RT. 004. Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang cara Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kepada anak-anak di lingkungan RT. 004 setelah mereka melakukan perarakan sepeda dan berjalan dengan lancar. Sosialisasi tentang CTPS yang baik dan benar dijelaskan dengan bantuan poster serta diperagakan oleh anggota mahasiswa dengan bantuan lagu agar dapat lebih mudah diingat oleh anak-anak. 

Prosedur CTPS yang baik dan benar meliputi 6 langkah berikut (Kemenkes RI, 2020):

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun