Sebuah jalan di Lamongan yang rusak parah dan ditutup untuk sementara waktu kini telah dibuka kembali, Penanganan darurat yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan terhadap jalan yang ada di Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah telah rampung. peninggian jalan dengan menggunakan material batu pedel. dan mungkin tidak akan sampai disini namun akan dilanjutkan kembali.
Hanya saja, untuk kegiatan proses perbaikan lanjutan ini tidak akan sampai menutup jalan tapi akan melihat kondisi di lapangan dan tingkat kepadatan lalu lintas, bisa buka total atau satu jalur saja,dilihat dari kondisi lapangan dan tingkat kepadatan lalu lintas akan dilanjutkan dengan pembangun beton juga disepanjang jalan 1,2 kilometer,menunggu hasil atau keputusan juga.
Jalan ini sering mengalami kerusakan parah,dan hampir atau sering terendam banjir setiap tahunya untuk meninggikan permukaan jalan, meskipun pada awal pengerjaannya sempat dikeluhkan warga, karena material urukan yang bercampur air berubah menjadi lembek berlumpur karena material yang digunakan juga bukan aspal melainkan pedel.
Kini jalur itu sudah bisa dilalui dan pengguna jalan juga tetap diimbau hati-hati karena di timur bahu jalan ada anak sungai yang cukup dalam. Selama dilakukan penanganan darurat, ditutup total mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, agar pengerjaan bisa berjalan secara maksimal dan jalan bisa sedikit bagus keadaanya.
sempat menjadi lokasi aksi 'angon bebek' pemuda Lamongan yang dilakukan sebagai bentuk protes atas kekecewaan mereka terhadap lambannya pemerintah dalam mengatasi banjir. Beberapa waktu lalu, ruas jalan ini juga sempat diuruk sebagai bentuk penanganan darurat namun malah membuat jalan tersebut berkubang lumpur tanah uruk,dan jalan semakin berlumpur dan licin.
Ruas jalan ini menjadi rusak karena material urukan bercampur air dan menjadi lumpur untuk memperbaikinya,dan terjadi kubangan lumpur belum teruruk sempurna, masih banyak lubang yang belum teruruk sempurna Banyak pengguna jalan yang terdampak saat melintasinya. yang terjadi malah banyak kendaraan yang terjerembab di lumpur uruk tersebut saat melintas.Â
Akibatnya, kemacetan pun tak terelakkan di ruas jalan ini. pengurukan tersebut dilakukan tanpa studi kelayakan terhadap bahan atau material tanah uruk sehingga menimbulkan masalh baru.Â
Dampak lain akibat pengurukan adalah banyak warga yang terjatuh, pengurukan dilakukan pada waktu yang kurang tepat pada saat banjir dan air masih menggenang sehingga semakin memperburuk keadaan ruas jalan tersebut, dan ketika jalan baru selesai diuruk masyarakat sudah diberi arahan untuk tidak nelewati jalan tersebut namun masih saja dilewati dan hasilnya jalan semakin hancur.
Dari data yang dihimpun dari Dinas PU Bina Marga Lamongan pada 24 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa tahun ini akan dilakukan peningkatan jalan dengan konstruksi CBC atau cor beton. Tepatnya di ruas jalan Desa Pucangro yang rusak parah akibat banjir. pelaksanaannya bakal direalisasikan di bulan Maret-April mendatang.
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ruas jalan Pucangro itu senilai Rp 4,8 miliar. Dengan panjang jalan yang dibangun kurang lebih 1,2 kilometer.
Rusaknya jalan merupakan tugas atau kewajiban bagi pemerintah untuk memperbaikinya,apalagi disaat musim penghujan tiba.Karena dengan kondisi rusaknya jalan tersebut dapat menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet bahkan ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Anggaran dana juga sudah lumayan cukup untuk membeli material yang bagus, jadi segera saja bisa dilakukan proses perbaikan jalan, karena jalan yang rusak merupakan jalan umum yang setiap hari dilewati oleh semua pengguna jalan, bisa dioptimalkan juga untuk memberikan jalan alternatif selama perbaikan dilakukan agar tidak mengganggu proses dan mempercepat perbaikan. Â Â Â Â
Di tangan pemerintah provinsi dan daerah, kita berharap adanya perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas perbaikan jalan termasuk membenahi ruas jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur juga tentunya agar semua pengendara yang melintas bisa aman dan tidak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H