Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Anggaran dana juga sudah lumayan cukup untuk membeli material yang bagus, jadi segera saja bisa dilakukan proses perbaikan jalan, karena jalan yang rusak merupakan jalan umum yang setiap hari dilewati oleh semua pengguna jalan, bisa dioptimalkan juga untuk memberikan jalan alternatif selama perbaikan dilakukan agar tidak mengganggu proses dan mempercepat perbaikan. Â Â Â Â
Di tangan pemerintah provinsi dan daerah, kita berharap adanya perbaikan dalam skema anggaran dan manajemen secara keseluruhan atas perbaikan jalan termasuk membenahi ruas jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur juga tentunya agar semua pengendara yang melintas bisa aman dan tidak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H