Mohon tunggu...
Veri Adiastama Putra
Veri Adiastama Putra Mohon Tunggu... Pramusaji - Waiter

Hobi musik kepribadian orang yg mudah beradaptasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawaban UAS

16 Januari 2024   21:59 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:13 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4Warga masyarakat harus berakhlak mulia agar bisa selalu hidup berdampingan dan harmonis. Dengan memiliki akhlak yang baik, tentu seseorang tidak akan berani berbuat kerusakan. Akhlak yang baik akan menjadi benteng, akan menjadi perisai atau pelindung dalam setiap langkah kehidupan

 5 Bagi kaum muslim, penerapan syariat Islam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi, keluarga, masyarakat maupun negara. Ibadah sholat, zakat, haji, pernikahan, perdagangan dan sebagainya adalah sebagian aspek kehidupan yang terikat erat dengan syariat.

6 Hukum adalah produk politik, sehingga manakala membahas politik hukum cenderung mengedepankan pengaruh politik atau pengaruh sistem politik terhadap pembangunan dan perkembangan hukum. Hukum adalah hasil tarik-menarik sebagai kekuatan politik yang menjelma dalam produk hukum. Dalam masyarakat Indonesia yang plural, hukum senantiasa hidup dan berkembang sejalan dengan dinamika perkembangan suatu masyarakat, baik dari sisi sosio-kultural maupun politik.(Halim, 2013, p. 261). Norma agama dapat dijadikan hukum jika disahkan untuk dijadikan Undang-Undang (UU) pada level nasional, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (PERDA) pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota (Mulyati, 2019, p. 84).

Selain dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang secara nasional diberlakukan. Di beberapa daerah juga muncul sebagai respon terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhannya, sehingga muncul berbagai bentuk peraturan daerah yang bernuansa Syari'ah. Adanya Peraturan Daerah yang bernuansa Syari'ah tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, justru malah memberikan penguatan tentang pentingnya menjaga moralitas masyarakat. Bahwa terdapat ajaran Islam yang menjadi substansi dari Perda-Perda tersebut adalah bagian dari transformasi dari ajaran kemaslahatan ke dalam sistem hukum nasional berupa hukum positif (Julijanto, 2014, p. 681). Gagasan tentang pemberlakuan syariat Islam telah ada di Indonesia. Syariat Islam sebagai bagian dari tuntutan masyarakat Islam secara resmi dibicarakan dan diputuskan melalui piagam Jakarta (Jakarta Charter) (Gunawan, 2020, p. 64). Dalam Piagam Jakarta Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- meluknya (Rosman, 2016, p. 35).

Salah satu hasil produk politik yang terkait hukum di daerah adalah munculnya Peraturan Daerah (Perda). Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sangat bersinggungan dengan kepentingan daerah yang bersangkutan. Peraturan Daerah (Perda) kini cukup menjadi isu untuk ditelaah adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu dan bernuansa pada Syariah dan sudah diundangkan diberbagai daerah. Setidaknya terdapat 22 daerah yang mengimplemantasikan perda yang mengatur persoalan moralitas dan implementasi syariah Islam di semua bidang kehidupan.(Habibi, 2016, p. 82)

Perda (Peraturan Daerah) Syari'ah adalah suatu peraturan yang bermuatan nilai dan atau norma Islam yang bersumber dari Alqur'an dan Sunnah yang berlaku di suatu daerah. Peraturan Daerah merupakan urutan terendah dalam urutan tata hukum di Indonesia. Tidak sama antara istilah syari'ah yang dipahami secara umum oleh orang ketika membicarakan perda syari'ah dengan syari'ah dalam kajian hukum Islam. Dalam kajian hukum Islam istilah Syari'ah dibedakan antara syari'ah dalam arti sempit dan syari'ah dalam arti luas. Syari'ah dalam arti sempit berarti teks-teks wahyu atau hadis yang menyangkut masalah hukum normatif. Sedangkan dalam arti luas adalah teks-teks wahyu atau hadis yang menyangkut aqidah (keyakinan), hukum dan akhlak. Dalam hal ini syari'ah berarti teks ajaran Islam secara keseluruhan (Habibi, 2016, p. 85).

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa pada Syariat Islam seperti Peraturan Daerah (Perda) anti maksiat, pelaksanaan Ibadah, Pendirian Masjid, baca tulis Al-qur'an bagi calon pengantin, Pakaian Muslim dan lain-lain.  Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak saja menarik dicermati karena adanya pro dan kontra, tetapi juga pergulatan ide dari pimpinan daerah yang ada di balik Perda-Perda tersebut. Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk dari kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses politik yang dapat dilatarbelakangi oleh berbagai macam idealisasi politik yang dianut oleh para pembuat kebijakan. Dalam kaidah kebijakan, sebuah produk kebijakan publik termasuk di dalamnya Perda-Perda di atas lazimnya ditujukan untuk mengatur kepentingan umum yang didalamnya terdapat banyak nilai-nilai tidak saja kolektif tetapi juga individual yang harus dipertimbangkan sebagai norma dasar kehidupan bersama. Dilihat dari kemunculan berbagai Perda bernuansa Syariah Islam tersebut, nuansa yang berkembang hampir sama, yakni nafas melindungi kepentingan publik yang bernama moralitas kolektif dengan menggunakan pelaksanaan syariat Islam sebagai instrument operasionalnya (Habibi, 2016, p. 83).

Dengan demikian penulis ingin mengkaji lebih jauh bagaimana politik hukum Islam dalam penerapan hukum dalam bidang kewarisan Islam di Indonesia. Mulai dari sejarah, proses legislasi, penerapannya, tantangan dan pembaruannya.
[16/1 15.20] Veri Adiastama Putra: 7Islam sangat menjunjung hak-hak semua umat manusia. Islam tidak hanya menjadikan HAM sebagai hak asasi manusia, tetapi juga sangat focus pada kemungkinan dan keharusan akan harmonisasi hukum Islam dan HAM

 8 -Menimbulkan hilangnya rasa aman.

- Masyarakat yang tinggal di kawasan konflik akan selalu dihantui ketakutan apabila konflik kembali muncul.

-Hilangnya Persatuan Bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun