Mohon tunggu...
Verent Priscillia
Verent Priscillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Saya merupakan mahasiswa aktif tahun 2019 dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember jurusan Teknik Kelautan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengembangan Potensi Wilayah Pesisir Pangandaran dengan Metode ICZM

3 Oktober 2022   11:00 Diperbarui: 3 Oktober 2022   11:20 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Verent Priscillia 

Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Fakultas Teknologi Kelautan, Jurusan Teknik Kelautan. 

Indonesia merupakan negara dengan jumlah pulau terbesar di dunia dengan total pulau sebanyak 17.499 dan luas total wilayah Indonesia sebesar 7,81 jt km2. Dari luas tersebut sebesar 3,25jt km2 merupakan lautan, hal ini dapat dipastikan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi yang berasal dari lautan terutama daerah pesisirnya. 

Selama ini mungkin kita hanya mengenal pesisir dalam kaca mata keindahan pariwisatanya saja, namun sebenarnya di dalam itu ada potensi pesisir yang belum dikelola secara maksimal contohnya industri bioteknologi, perairan dalam, energi gelombang, pelayaran dan perdagangan pada sektor laut. 

Pengelolaan wilayah pesisir telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun, sebelum membahas pesisir lebih lanjut alangkah lebih baik bila kita mengenal perbedaan pesisir dengan pantai. Menurut Triadmodjo 1999, Pesisir adalah daerah darat di tepi laut yang masih mendapat pengaruh laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air laut, sedangkan pantai adalah daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air pasang tertinggi dan air surut terendah. Dengan ini wilayah pesisir (coastal) memiliki banyak pengaruh dengan berbagai potensi di dalamnya.

Untuk mengelola suatu kawasan pesisir maka diperlukan metode yang bernama ICZM (Integrated Coastal Zone Management) atau dalam bahasa Indonesia berarti pengelolaan kawasan pesisir secara terintegrasi. 

Metode ini dipilih dikarenakan biayanya yang relatif murah dibandingkan dengan metode sektoral hal ini dikarenakan pada dasarnya metode ICZM merupakan suatu konsep dari pengelolaan pesisir yang mengikutsertakan peran masyarakat dimana masyarakat turut bertanggungjawab terhadap kawasan pesisir yang mereka tinggali. 

Metode ICZM juga membantu masyarakat dalam membangun sumber daya alam secara berkesinambungan dimana aspirasi dari masyarakat dapat dipertimbangkan dalam artian konsep ini bersifat partisipatif bersama masyarakat dimana ini memungkinkan untuk mendorong pembangunan sumber daya serta meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dan laut. Metode ICZM juga dapat membangun perekonomian masyarakat dimana hal ini tentu saja membantu pemerintahan dalam memajukan daerah pesisir tersebut.

Pada artikel kali ini, saya akan membahas mengenai pengembangan wilayah pesisir Pangandaran dalam integritas pada sektor wisata dan ekonomi. Kabupaten Pangandaran terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Lebih tepatnya pada 108°30’ sampai dengan 108°40’ Bujur Timur dan 7°40’20” sampai dengan 7050’20’’ Lintang Selatan dengan luas wilayah Kabupaten Pangandaran yaitu 168.509 Ha dan luas laut sebesar 67.340 Ha. 

Untuk panjang pantai bagi Kabupaten Pangandaran adalah 91 km. Dengan ini, Kabupaten Pangandaran memiliki berbagai jenis wisata pantai, wisata sungai, dan taman wisata alam (cagar alam pananjung). Dapat dipastikan sektor pesisir Pangandaran tentunya memiliki potensi yang tinggi bila dikembangkan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun