Mohon tunggu...
verdy aryaputra
verdy aryaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Otomotif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bantuan Sosial Tunai

4 Juli 2022   07:00 Diperbarui: 4 Juli 2022   07:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luncurkan Program Bantuan Sosial Tunai, Masyarakat Puas Bisa Terbantu
 
Pandemi menyebabkan beberapa keluarga kurang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Selain itu PSBB dan PPKM yang dirilis oleh pemerintah membuat sebagian bisnis tidak membuka jam operasional seperti biasanya sehingga mengurangi pendapatan perusahaan. Adapula perusahaan yang sampai melakukan PHK terhadap karyawannya.
 
Hal ini berdampak bagi masyarakat miskin yang bertambah dari bulan Maret hingga September tahun 2020. Mereka tinggal di rumah tangga yang miskin pada bulan September 2020 dan berada di bawah garis angka kemiskinan pada bulan Maret 2020. Selebihnya berasal dari keluarga yang rentan terhadap risiko Pandemi pada Maret 2020.
 
Dampak lainnya nampak ketika kelompok kelas menengah turun menjadi kelompok miskin pada Septembe 2020. sebagian dari mereka sebanyak 9% naik menjadi kelompok kelas menengah di bulan September 2020.
 
Beberapa program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat negara miskinakibat pandemi Covid-19 telah dilakukan, salah satunya pemberian BST kepada masyarakat yang rentan risiko miskin dan masyarakat miskin.
 
BST merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemensos RI yang diberikan pada masyarakat kurang mampu berdasarkan DTKS. Bantuan ini langsung diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bentuk dari BST ini adalah subsidi, cash transfer, social fund, rehabilitasi, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. BST diberikan kepada warga miskin dan rentan risiko sosial selama masa pandemi sejak tahun 2020. Tujuan dari BST ini untuk memberikan bantuan pada warga miskin untuk memenuhi kebutuhan rumah tanggana secara layak dan mengembangkan potensi dirinya sebagai manusia. BST memberikan manfaat, diantaranya adalah untuk memberikan perlindungan kepada warga atas risiko sosial di lingkungan masyarakat agar mereka bisa bertahan hidup. Dalam hal ini risiko sosial yang sedang terjadi adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kesejahteraan masyarakat.
BST ini dilandasi oleh UU No 11 Tentang Kesejahteraan Sosial. Hal ini berujuan untuk melindungi masyarakat secara sosial dari risiko dan kerentanan sosial yang terjadi selama masa pandemi. Pelaksanaan BST didasari oleh Keputusan Mentri Sosial RI No 54/HUK/2020 tentang pelaksanaan bantuan sosial sembako dan Bantuan Sosial Tunai untuk menangani dampak pandemi. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tahun 2020 dan akan terus diberlakukan apabila tidak berseberangan dengan keputusan kementrian.Selain itu, program Bantuan Sosial Tunai didasari oleh Keputusan Dirten PFM Nomor 16 Tahun 2020. Dalam hal ini BST adalah suatu bantuan sosial yang bentuknya uang, barang atau jasa untuk keluarga yang miskin. Sedangkan uang tunai diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin menyatakan bahwa BST harus dimanfaatkan oleh KPM dalam rangka mengurangi beban hidup akibat Corona Virus yang dimaksud sejalan dengan konsekuensi kebijakan pencegahan Corona seperti PSBB.  
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa "Penyaluran bansos merupakan kebijakan Pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansoso diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan."
Melalui BST ini maka kesenjangan pembangunan dapat diminimalisir dan banyak orang yang akhirnya mendapatkan pendapatan tinggi dan memiliki aset untuk bagi warga miskin dengan bentuk bantuan subsidi.

Sumber: http://uiupdate.ui.ac.id/article/praktik-pembangunan-alternatif-dan-kemajuan-sosial-dalam-konteks-indonesia
 
Efektivitas BST dibuktikan melalui peran BST yang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga atau keluarga selama 2 hingga 3 minggu untuk dipergunakan dalam membeli kebutuhan pangan, kesehatan, serta melunasi hutang. Selain itu, pada masa pandemi masyarakat (responden) menyukai BST dibandingkan bantuan sosial lain yang berbentuk barang atau sembako. Sebab uang lebih bisa dipergunakan untuk membeli barang sesuai kebutuhan rumah tangga atau keluarga.
Mensos menyatakan bahwa ia berharap bahwa program BST ini jangan diijinkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Namun bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun