- non subordinasi, kewajiban pembayaran setara dengan kreditur lain
- subordinasi, kewajiban pembayaran sebelum kreditur lain.
*FR artinya dalam pembayaran kupon tetap perbulannnya, sedagkan VR berfluktuasi setiap bulannya sesuai dengan rate pasar.
- Fatwa No.137 tahun 2020 tentang sukuk
- Sukuk masuk dalam neraca bagian pasiva => dalam liabilitas (surat berharga yang diterbitkan)
Pihak/profesi penunjang penerbitan sukuk
- Penjamin Pelaksana
- Notrasi
- Pemeringkat efek
- Konsultan hukum
- Percetakan
- Akuntan public
- Wali amanat
- DSN/DPS
- KSEI
Alasan bank syariah menerbitkan sukuk
- Ketersediaan dana dan cost of fund stabil dalam jangka panjang
- Menghindari risiko mismatch atas suatu portofolio pembiayaan
- Meningkatkan kepercayaan pasar, investor dan deposan
Faktor penentuan struktur sukuk bank syariah
Nilai penerbitan
Kupon
- Kebutuhan dana/likuiditas dalam jangka menengah/panjang
- Hasil bookbuilding
- Benchmark kupon/yield sukuk negara dengan tenor sejenis saat penerbitan
- Benchmark kupon/yield sukuk korporasi/bank lain dengan teor senjeis saat peberbitan
- Hasil bookbuilding
- Target cost of fund dalam jangka menengah/panjang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!