Mohon tunggu...
swastika ayu olyvera
swastika ayu olyvera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember

Konten berita ini membahas tentang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman Pro dan Kontra Tindak Euthanasia Pada Pemberian Perawatan Paliatif Pada Kasus Kanker Payudara di Indonesia

28 September 2024   20:57 Diperbarui: 28 September 2024   21:09 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



www.prudentialsyariah.co.id 

Perawatan paliatif merupakan salah satu peyanan yang diberikan pada pasien dengan kasus penyakit terminal (Shatri et al., 2020). Menurut World Health Organization (WHO), perawatan paliatif diberikan oleh pelayanan kesehatan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga penderita yang bisa mengancam jiwa penderita. 

Pemberian perawatan paliatif ini termasuk tindakan aktif yang berguna membantu pasien untuk memperpanjang masa hidup pasien yang menderita penyakit terminal (De Lima et al., 2017). Selain tenaga medis, perawatan paliatif juga dapat diberikan oleh anggota keluarga pasien, yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pasien (Rompegading and Putra, 2023).

Perawatan paliatif juga termasuk bentuk pemberian kesehatan holistik yang dalam proses perawatannya melibatkan berbagai profesi kesehatan, salah satunya profesi perawat. Profesi perawat adalah profesi yang paling lama berinteraksi dengan pasien dan yang bertanggung jawab untuk menerapkan perawatan paliatif kepada pasien tersebut (Fitri, Natosba and Andhini, 2017). Perawatan paliatif bertujuan untuk mengurangi nyeri, memberian perawatan pada keluhan fisik, dan mendukung keadaan psikologis, social, serta spiritual penderita kanker payudara (De Lima et al., 2017).

Perawatan paliatif juga memerlukan waktu lebih lama dalam pemberian asuhannya.  Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling lama berkomunikasi dengan pasien, tentunya profesi perawat yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keadaan pasien pada saat ini, termasuk juga pada pemberian pelayanan keperawatannya yaitu biologis, psikologis dan spiritualnya Wulan Krisnandari D and Sri Rahyanti, 2022). Pemberian perawatan paliatif diberikan sejak diagnosis ditegakkan hingga akhir hayat pasien, dan perawatan paliatif juga tidak berhenti setelah pasien meninggal, tetapi juga pemberian dukungan kepada anggota keluarga yang berduka Wulan Krisnandari D and Sri Rahyanti, 2022).

th-1-66f809d9ed64156891326592.jpeg
th-1-66f809d9ed64156891326592.jpeg

health.kompas.com 

Salah satu penyakit paliatif yang menjadi perhatian yaitu kanker payudara. Menurut World Health Organization (WHO) 2020, kanker payudara merupakan penyebab kematian terbesar diseluruh dunia. Pada tahun 2020 menyebabkan kematian sebesar 2,26 juta kasus orang di seluruh dunia. Maka dari itu, kasus penyakit kanker payudara perlu perhatian khsusus dengan melakukan beberapa penatalaksaan, salah satunya dari tindakan di keperawatan paliatif, yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan. Perlu adanya promosi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien tahap demi tahap yang menyeimbangkan suatu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan (Lasari, Amalia and Sarmila, 2021). Pelayanan paliatif telah diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif (Rahajeng, 2015).

Pada beberapa negara, para anggota tenaga kesehatan membuat cara untuk menghentikan penderitaan pasien dengan kematian. Hal ini dilakukannya tanpa permintaan pasien itu sendiri, melainkan keputusan dari pihak keluarganya saja yang disebut dengan tindakan euthanasia (Rasman and Trustisari, 2024). Euthanasia dilakukan pada kondisi pasien yang benar-benar sangat sakit dan hampir tidak memiliki harapan dan semangat hidup lagi. Istilah "euthanasia" berasal daru kata Yunani "euthanatos", yang artinya "baik" dan "Thanatos", yang artinya "mati" (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023). Tindakan euthanasia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. 

Adapun arti euthanasia aktif berarti memberikan obat-obatan dengan tujuan membuat seseorang meninggal sesuai keinginan mereka atau perwakilan mereka dengan metode yang dianggap mudah, cepat, dan tanpa rasa sakit. Sedangkan euthanasia pasif berarti menghentikan semua tindakan atau pengobatan yang diperlukan untuk mempertahankan keberlangsungan manusia, sehingga pasien diharapkan meninggal setelah tindakan penyelamatan dihentikan (Azzuri, Azzuri and Prasetyo, 2021). Jenis euthanasia pasif ini diberikan untuk mencegah kematian dan membiarkan pasien mengalami kondisi yang tidak dapat diperbaiki dan fatal (Anindya Dwita and Mohammad Zamroni, 2021).

Di beberapa negara telah dilakukan beberapa tindakan euthanasia pasif, akan tetapi dengan keadaan yang terminal atau penyakit yang sudah parah, tidak dapat lagi disembuhkan oleh medis, fakor keluarga yang sudah mengikhlaskan dikarenakan faktor ekonomi termasuk pada kasus penderita kanker payudara (Richardson, 2023). Adapun keluhan yang dirasakan oleh penderita kanker payudara stadium akhir adalah nyeri dan rendahnya kualitas hidup pasien. 

Perawatan kanker payudara membutuhkan banyak biaya yang besar dan energi lebih, pasien ingin segera membebaskan keluhan nyeri yang dirasakan oleh pasien adalah alasan terakhir bagi keluarga pasien memilih euthanasia (Septiana et al., 2017. Adapun alasan lain selain terbebaninya keluarga dengan permasalahan ekonomi keluarga dari penderita kanker payudara, yaitu kondisi pasien yang harus terus menerus terbaring ditempat tidurnya dan melihat harapan sembuh dari pasien sangat rendah, dan lain sebagainya (Septiana et al., 2017).

Pada tindakan euthanasia ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang meliputi aspek medis, sosial, hukum, dan norma. Meskipun hukum Indonesia belum mengatur khusus peraturan tentang euthanasia, beberapa peraturan terkait telah diatur dalam KUHP lama dan baru, seperti Pasal 344 dan 345 KUHP Lama dan Pasal 461 dan 462 KUHP Baru. Keputusan Undang-Undang Hukum Pemerintah (KUHP) Baru: Perubahan dan proses legislatif terkait euthanasia harus dilanjutkan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945, dengan mempertimbangkan standar budaya dan agama yang berlaku di warga negara Indonesia (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023).

Menurut sudut pandang agama, euthanasia diperbolehkan melakukan tindakan euthanasia apabila keadaan pasien sudah sangat sakit dan diambang kematian dan kesakitan, dan ada juga beberapa ilmu agama yang tidak memperbolehkan tindakan euthanasia pada perawatan paliatif (Yayang Nuraini Zulfani, 2022). Namun, semua jenis euthanasia dianggap kejahatan oleh banyak negara, salah satunya Turki, menurut Hukum Pidana Turki dan Arahan Hak Pasien euthanasia harus dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja (Yilmaz and zbek Gven, 2022). Karena mayoritas orang Indonesia beragama muslim dan percaya bahwa kematian adalah pilihan Allah dan harus dilakukan secara mutlak karena Allah, euthanasia tidak boleh dilakukan di Indonesia (Yilmaz and zbek Gven, 2022). Menurut penyataan kode etik perawat berpendapat bahwa "Perawat harus memberikan intervensi untuk menghilangkan rasa sakit dan gejala lain pada pasien yang kritis sesuai dengan standar praktik perawatan paliatif dan etika profesional.". Ada 4 tindakan etik kaidah dasar moral dalam keperawatan, yaitu prinsip autonomy, non maleficence, beneficence, dan justice (Rompegading and Putra, 2023).

Pengertian 4 tindakan etik kaidah dalam keperawatan itu memiliki arti yang berbeda-beda. Pertama adalah prinsip autonomy (menghormati autonomi pasien) yaitu mengacu pada penghargaan hak pasien untuk membuat keputusan tentang pengobatan mereka sendiri. Prinsip ke 2 Non-maleficence (tidak merugikan orang lain)  yang mengacu  pada  tindakan  untuk tidak  merugikan  orang  lain  atau  pasien. Prinsip ke 3 Beneficence (berbuat baik) yang mengacu pada tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan pasien, seperti mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya menangani masalah dasar pasien. Terakhir prinsip Justice (keadilan) yang mengacu pada perawatan yang adil kepada semua pasien tanpa membedakan berdasarkan agama, tingkat ekonomi, suku, status sosial, atau faktor lain (Syabilal et al., 2024).

                                                  DAFTAR PUSTAKA

 

Anindya Dwita, Mohammad Zamroni, 2021. Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. J. Huk. dan Etika Kesehat. 1, 45--63. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14

Azzuri, P., Azzuri, P., Prasetyo, H., 2021. Tindakan Euthanasia Pasif Oleh Dokter Terhadap Pasien Di Indonesia. JUSTITIA  J. Ilmu Huk. dan Hum. 8, 717--728.

De Lima, L., Woodruff, R., Pettus, K., Downing, J., Buitrago, R., Munyoro, E., Venkateswaran, C., Bhatnagar, S., Radbruch, L., 2017. International Association for Hospice and Palliative Care Position Statement: Euthanasia and Physician-Assisted Suicide. J. Palliat. Med. 20, 8--14. https://doi.org/10.1089/jpm.2016.0290

Fitri, Ek.Y., Natosba, J., Andhini, D., 2017. Gambaran Pengetahuan, Sikap, dan Tindakan Perawatan Paliatif Perawat. Semin. Work. Nas. 218--222.

Lasari, H., Amalia, M., Sarmila, 2021. Upaya Promosi dan Pencegahan Kanker Payudara Menggunakan Whatsapp Messenger. Higeia J. Public Heal. Res. Dev. 5, 227--238.

Rahajeng, E., 2015. Pedoman Nasional Program Paliatif Kanker, Bakti Husada.

Rasman, S.N., Trustisari, H., 2024. Deskriptif Literatur Review: Pendampingan Pasien Kanker Payudara pada Perawatan Paliatif. Adv. Cancer Sci. 1, 9. https://doi.org/10.47134/acsc.v1i2.6

Richardson, S., 2023. An international expansion in voluntary euthanasia/assisted dying: The implications for nursing. Int. Nurs. Rev. 70, 117--126. https://doi.org/10.1111/inr.12807

Rompegading, A.M., Putra, B.P., 2023. Eutanasia: Tinjauan Medis, Bioetik, Humaniora dan Profesionalisme. J. Ilm. Ecosyst. 23, 120--134. https://doi.org/10.35965/eco.v23i1.2506

Septiana, D., Sentot Sudarwanto, A., Sulistiyono, A., 2017. IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP Mahasiswa S2 Program Magister Ilmu hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. J. Pasca Sarj. Huk. UNS V, 19--28.

Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., Sampurna, B., 2020. Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. J. Penyakit Dalam Indones. 7, 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315

Soewondo, S.S., Parawansa, S.S.R., Amri, U., 2023. Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris 6, 231--254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841

Syabilal, M., Al, A., Vitayani, S., Mappaware, N.A., Mokhtar, S., Syamsu, R.F., Indonesia, U.M., Ilmu, B., Anatomi, P., Indonesia, U.M., 2024. Urtikaria Dalam Perspektif Medis , Bioetik , Dan Islam 0231, 54--62.

Wulan Krisnandari D, A.A.I., Sri Rahyanti, N.M., 2022. Hubungan Pengetahuan Dengan Kemampuan Perawat Dalam Memberikan Perawatan Paliatif. J. Keperawatan Sriwij. 9, 46--53. https://doi.org/10.32539/jks.v9i2.157

Yayang Nuraini Zulfani, 2022. Palangka Law Review. Palangka Law Rev. 02, 27--45.

Yilmaz, ., zbek Gven, G., 2022. Effect of Euthanasia Education on the Views of Nursing Students. Ethiop. J. Health Sci. 32, 975--984. https://doi.org/10.4314/ejhs.v32i5.13

Nama Penulis : Swastika Ayu Olyvera

No. Kartu Mahasiswa : 222310101037

Fakultas : Ilmu Keperawatan

Institusi : Universitas Jember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun