Mohon tunggu...
Vera Shinta
Vera Shinta Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community' (KBC)

Menulis adalah pelarian emosi paling sexy

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bantuan UKT dari Kemendikbud Meringankan Orangtua pada Masa Pandemi

7 September 2020   15:47 Diperbarui: 7 September 2020   15:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah uang untuk biaya kuliah selama satu semester yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Penentuan UKT ini dilakukan saat awal mahasiswa diterima di perguruan tinggi, dengan melihat data pekerjaan orang tua, penghasilan dan sebagainya.

Pada masa pandemi ini pembayaran UKT menjadi momok yang memberatkan bagi orang tua yang terdampak corona. Hal ini karena jumlah UKT yang harus dibayar kebanyakan memang bernilai jutaan dan harus di bayar tunai saat mulai semester baru.

Kemendikbud memberikan bantuan UKT pada ribuan mahasiswa di perguruan tinggi negeri serta swasta di semester tiga, lima dan tujuh. Bantuan ini diberikan memakai anggaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah.

Pengajuan bantuan ini dibuka oleh pihak perguruan tinggi berdasarkan instruksi pemerintah. Sejak pandemi muncul di buka link untuk pengajuan bantuan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan mengisi beberapa pertanyaan sebagai syarat diterima atau tidaknya pengajuan tersebut.

Pada akhir agustus pihak perguruan tinggi mengajukan nama-nama mahasiswa yang mengajukan bantuan untuk mendapat kepastian mana saja yang lolos mendapat bantuan tersebut. 

Umumnya perguruan tinggi memang berkali-kali merubah jadwal akhir pembayaran UKT karena disesuaikan dengan kondisi pandemi seperti ini dan menunggu hasil keputusan bantuan dari kemendikbud.

Awal September nama-nama yang mendapat bantuan telah dikeluarkan, besaran bantuan untuk UKT mahasiswa adalah 2.4 juta. Jadi bagi mahasiswa yang UKTnya di bawah nominal tersebut otomatis akan full bantuan sehingga tidak perlu menambah kekuarangannya.

Saat nama-nama tersebut diturunkan dari pihak kemendikbud maka perguruan tinggi yang bersangkutan harus memverifikasi dan mensinkronkan sistem agar pembayar UKT akan otomatis terpotong. Bantuan UKT ini sangat melegakan orang tua yang terdampak corona, mereka tidak harus membayar penuh UKT anaknya.

Perhatian Kemendikbud ini mendapat apresiasi yang bagus dari mahasiswa dan orang tua, gerakan cepat bagi yang terdampak corona. Karena kebutuhan untuk biaya kost juga harus dipikirkan bagi mahasiswa dari luar daerah.

KBC-26 KomBes Brebes Jateng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun