Pentingnya memahami aktivitas pasar modal menurut syariah
assalamualaikum Wr.Wb
saya Vera Shania mahasiswa dari UIN SMH Banten prodi Ekonomi Syariah membuat artikel ini untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Ganjil dengan Dosen Pengampu Dr. h. Saeful Bahri S. Ag., M.M.
sebagai media investasi dan wadah penyediaan modal bagi perusahaan, Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian sangat lah penting untuk terus menunjang perputaran roda ekonomi. Fungsi  pasar modal sebagai wadah pencairan kepemilikan saham sebuah perusahaan dengan menjual saham yang dipunya. Pasar modal berpean penting dalam rangka mengerakan dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator perekonomian Negara. Pada tahun 2000 an beberapa muslim dalam gerakan islamisasi ekonomi mengajak penerapan prinsip prinsip syariah islam dalam aktivitas pasar modal.
Oleh karena itu pada tahun 2003 mejelis ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) memutuskan fatwa mengenai metode beroprasinya pasar modal syariah, objek yang diperdagangkan, Â syarat-syarat dan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi sesuai syariat islam
berikut beberapa prinsip-prinsip pasar modal syariah adalah
  Berdasarkan pada aturan syariah dan terbebas dari maysir (Judi), Gharar (ketidakpastian), haram, riba, dan bathil
  Saham ataupun sukuk yang diberikan oleh emiten diwajibkan sesuai dan mentaati perintah syariah
  Harta benda atau transaksi rill bukan berasal dari keuntungan dari kontrak piutang
Sebagai pelaksana ekonom muda yang berlandaskan syariah kita wajib taat dengan aturan yang ditetapkan oleh ketentuan syariah. Riba dan bathil ataupun segala yang diharamkan dalam seluruh aktivitas pasar modal harus diminimalisir lagi dengan sebenar mungkin agar tidak ada yang terdzalimi. Semoga kita semua selalu istiqomah dalam kebaikan.
"Langitkan pikiran bumikan tindakan balas malas dan culas dengan kerja keras, cerdas dan ikhlas" (Dr. H Saeful Bahri)
Semoga Bermanfaat
wassalamualaikum Wr.Wb.