Mohon tunggu...
Vera Agustina
Vera Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya Vera Agustina, mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang. Saya memiliki minat dalam membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Di waktu luang, saya suka memasak dan membuat kerajinan. Senang berkenalan!

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membangun Ekonomi Syariah Melalui Ariyah

19 Desember 2024   16:30 Diperbarui: 19 Desember 2024   18:10 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi syariah menekankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan kebersamaan. Ariyah, atau pinjaman barang, merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang berpotensi membangun ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dibawah ini akan membahas konsep ariyah, prinsip-prinsipnya, dan implementasinya dalam membangun ekonomi syariah. 

>> Konsep Ariyah

Ariyah adalah pinjaman barang yang dilakukan tanpa bunga atau biaya tambahan. Konsep ini berdasarkan pada ayat Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 245) dan Hadits Nabi Muhammad SAW (HR. Bukhari dan Muslim). Ariyah bertujuan membangun hubungan sosial yang harmonis dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan.

>> Prinsip-Prinsip Ariyah

1. Keadilan: Pinjaman barang dilakukan tanpa bunga atau biaya tambahan.

2. Kesepakatan: Peminjam dan pemberi pinjaman harus sepakat atas syarat dan ketentuan.

3. Tanggung jawab: Peminjam bertanggung jawab atas barang pinjaman.

4. Kepatuhan syariah: Pinjaman harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

>> Implementasi Ariyah

1. Lembaga Keuangan Syariah: Mengembangkan produk ariyah yang sesuai dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun