3. Membaca Kontrak dengan Teliti: memahami syarat dan ketentuan transaksi.
4. Mengkonsultasikan dengan Ahli: berkonsultasi dengan ahli ekonomi syariah.
Kesimpulan
Riba di era digital merupakan tantangan serius yang memerlukan solusi efektif. Dengan meningkatkan kesadaran, mengembangkan teknologi syariah, dan menerapkan regulasi yang ketat, kita dapat menghindari riba dan membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H