Mohon tunggu...
Vera Agustina
Vera Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya Vera Agustina, mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang. Saya memiliki minat dalam membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Di waktu luang, saya suka memasak dan membuat kerajinan. Senang berkenalan!

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran Akad dalam Meningkatkan Keadilan Ekonomi

19 Desember 2024   09:11 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:11 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/tepat-hukum-pengacara-keadilan-4926156/

Akad merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang mengatur interaksi ekonomi antara individu maupun institusi. Di tengah dinamika ekonomi saat ini, akad memiliki peran penting dalam memperkuat keadilan ekonomi.

>> Definisi Akad

Akad dapat diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing dalam suatu transaksi ekonomi. Untuk diakui secara sah, akad mesti memenuhi syarat tertentu, termasuk ketentuan yang jelas, kapasitas hukum pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

>> Prinsip-Prinsip Akad

1. Keadilan: Akad harus bersifat adil dan tidak berat sebelah.

2. Transparansi: Akad wajib jelas dan bebas dari unsur penipuan.

3. Kesepakatan: Akad harus didasarkan pada kesepakatan yang tegas.

4. Kecakapan Hukum: Semua pihak yang terlibat harus memiliki kapasitas hukum yang memadai.

>> Peran Akad dalam Meningkatkan Keadilan Ekonomi

1. Mengatur Distribusi Kekayaan: Akad menjamin distribusi kekayaan yang seimbang dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun