Mohon tunggu...
Vera Agustina
Vera Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi semester 3 di universitas pamulang, prodi ekonomi syariah, fakultas agama islam

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kedudukan Harta dalam Syariat Islam: Fungsi dan Tanggung Jawab Pengelolaannya

17 Desember 2024   20:29 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/emas-harta-karun-bajak-laut-koin-7980065/

Harta merupakan ujian bagi pemiliknya. Banyak orang yang gagal dalam mengelola harta dengan baik, sehingga menggunakan harta untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan petunjuk Allah.

3.  Tanggung Jawab Pengelolaan Harta

Pengelolaan harta dalam Islam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Beberapa prinsip penting dalam pengelolaan harta meliputi:

* Sumber halal : 

Harta harus diperoleh dari sumber yang halal. Dalam Islam, cara mendapatkan harta harus sesuai dengan syariat dan tidak melanggar aturan Allah.

* Investasi dan Pengembangan : 

Harta harus dikelola dengan baik melalui investasi yang bermanfaat. Ini termasuk menabung di bank syariah, berinvestasi dalam bisnis yang halal, serta mendistribusikan harta melalui zakat dan warisan.

* Pertanggungjawaban di Akhirat : 

Setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban mengenai bagaimana ia memperoleh dan menggunakan hartanya. Ini termasuk pertanyaan tentang apakah harta tersebut digunakan untuk membantu sesama atau hanya untuk kepentingan pribadi.

* Menghindari Praktik Buruk :

Dalam pengelolaan harta, umat Islam dilarang melakukan tindakan curang seperti riba, penipuan, dan korupsi. Semua aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan jujur dan amanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun