Mohon tunggu...
veolita agustin
veolita agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Diponegoro

menulis untuk menyalurkan hobi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden?

9 Desember 2023   18:07 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:23 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) menuai kontroversi karena salah satu ketentuannya menyebutkan gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Pasal tersebut bisa menjadi pintu gerbang untuk menghapuskan pemilu kepala daerah di Indonesia.

Pada 5 Desember 2023, DPR RI menetapkan Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak RUU DKJ. Salah satu alasan dari RUU ini disusun lantaran Ibu Kota Negara akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur. 

Lucius Karus - ESENSINEWS.com
Lucius Karus - ESENSINEWS.com

Menanggapi isi RUU Daerah Khusus Jakarta, Bapak Lucius Karus mengatakan, baginya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditunjuk  langsung oleh Presiden dapat menghilangkan mekanisme yang sudah berjalan sekian periode.  

Lucius berpandangan semangat mengubah tradisi berdemokrasi yang sudah berjalan baik merupakan bentuk kesewenang-wenangan DPR. Boleh dibilang, DKI Jakarta bisa dikatakan menjadi Ibu Kota atau daerah tanpa tenaga dan semangat. Bahkan tanpa dinamika kepemimpinan seperti yang telah diamati dalam praktiknya.

"Jakarta selama ini menjadi panggung demokrasi rujukan bagi daerah-daerah lain. Jakarta menjadi model," katanya.

Menurutnya, yang perlu diperkuat dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan memperkuat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar dan partisipatif di DKI Jakarta. Dia menilai, model pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur yang begitu menjadi pusat perhatian Indonesia selama ini seharusnya tak perlu direnggut dengan mengganti model penunjukan oleh presiden.

"Ketimbang memunculkan wacana aneh-aneh, sudahlah DPR sekarang mending nggak perlu menyentuh itu UU DKI. Tunggu DPR periode baru saja untuk membahas RUU ini sehingga diharapkan ada perubahan pola pikir dari wajah parlemen yang baru," katanya. 

Dalam RUU DKJ, Jakarta bakal mengalami beberapa perubahan dan punya kewenangan khusus.

Berikut poin-poin dari RUU tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun