Sedangkan MoU dengan KOMNAS HAM menitikberatkan pada perlindungan terhadap Masyarakat Adat, tradisi luhur, dan hak kepemilikan tanah ulayat sesuai dengan apa yang telah diatur dalam keputusan MK no 35 2012 mengenai Hutan Adat. KOMNAS HAM juga ingin memperkokoh Kesadaran pemerintan masyarakat umum soal masyarakat adat, Masyarakat adat bukan hanya soal tanah dan hutan. Masyarakat Adat memikiki hak-hak asasi yang sama seperti warga negara yang lain.
Kongres sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 19 Maret mendatang. Diharapkan kongres dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan konsolidasi masyarakat adat yang ada di nusantara.
Apa yang ingin dihasilkan dari kongres adalah rumusan sikap dan pandangan politik masyarakat adat terhadap hak-hak mereka dalam berbangsa dan bernegara. Disamping itu, lahir kerangka kerja bersama dalam perjuangan masyarakat adat di Nusantara yang lebih sistematis dan terkoordinasi dengan baik. Terakhir, kongres akan menghasilkan tatanan organisasi dan mekanisme kerja AMAN untuk masa yang akan datang.
(dokumentasi pribadi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H