Mohon tunggu...
Venusgazer EP
Venusgazer EP Mohon Tunggu... Freelancer - Just an ordinary freelancer

#You'llNeverWalkAlone |Twitter @venusgazer |email venusgazer@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jokowi Batal Hadir, Pembukaan Kongres MAN Ke-5 Tetap Meriah

18 Maret 2017   03:11 Diperbarui: 18 Maret 2017   18:01 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bernyanyi bersama lagu Hymne AMAN dan Indonesia Raya

Tarian Perang Mayarakat Adat Minahasa
Tarian Perang Mayarakat Adat Minahasa
Sebagai pembuka acara Masyarakat Adat Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara mempersembahkan Tarian Perang.. Tari ini diibawakan secara energik oleh muda-mudi Minahasa. Penampilan tersebut menyedot perhatian para tamu undangan dan peserta karena kostum yang mereka gunakan begitu menarik.

Kongres MAN ke-5 mengambil tema "Laksanakan Perubahan Negara dengan Tindakan Nyata". Diihadiri seluruh anggota Masyarakat Adat yang ada di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 2000 orang.   Tercatat peserta dari Provinsi Jambi sendiri hadir 100 peserta, Kalimantan Barat 90-an peserta, Kalimatan Timur 80 peserta, NTT 42 orang, Papua mengirim 13 peserta kongres.

Selain itu hadir juga peninjau dari luar negeri seperti dari Amerika Latin, Amerika Tengah. Beberapa peserta di barisan tamu undangan tampak hadir anggota para Bupati, DPRD, utusan dari Kedutaan Besar Norwegia, utusan PBB, serta beberapa NGO. Total acara ini melibatkan kurang lebih 5 ribu orang, termasuk panitia.

Dalam sambutannya Sekjen AMAN, Abdon Nababan menegaskan AMAN menagih komitmen pemerintah terhadap Masyarakat Adat. Masyarakat Adat tidak akan mengedepankan konfrontasi, tetapi tetap mengedepankan dialog-dialog sebagai alat perjuangan atas hak-hak Masyarakat Adat. AMAN berharap ada realisasi nyata dari pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masyarakat adat.

Sambutan Menteri KLHK mewakili presiden
Sambutan Menteri KLHK mewakili presiden
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutannya menegaskankan bahwa Presiden Jokowi tegas mendukung Masyarakat Adat Nusantara. Bukti nyatanya adalah pengakuan terhadap Hutan Adat untuk Tapang Semadak, Kab. Sekadau Kalimantan Barat lewat SK 1152. Serta pengakuan untuk Hutan Adat di Kulawi Kab. Sigi Sulawesi Tengah melalui SK Presiden no 1156.

Pemerintah juga akan akan melanjutkan proses pengembalian hutan adat seluas 7.000 Ha dari PT TPL (Toba Pulp Lestari) yang selama ini menjadi permasalahan. Desember 2016 lalu pemerintah berhasil membebaskan 5.100 Ha juga dari PT.TPL.  Sepertinya langkah serupa akan dilakukan Presiden Jokowi terhadap hutan-hutan adat yang selama ini dikuasai oleh korporate tertentu akan dikembalikan kepada Masyarakat Adat.

KSP Teten Masduki bersama awak media
KSP Teten Masduki bersama awak media
Pada wawancaranya dengan awak media, KSP Teten Masduki kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap berkomitmen terhadap apa yang menjadi hak dari Masyarakat Adat. Terkait Land Reform, pemerintah menginginkan bahwa tanah atau lahan yang akan dilepas kepada masyarakat itu pasti siapa penerimanya. Hal ini belajar dari beberapa kasus yang pernah terjadi dimana tanah akhirnya dikuasai lagi oleh kelompok-kelompok tertentu.

Presiden Jokowi juga menginginkan dilakukan pemberdayaan ekonomi produktif baru bagi masyarakat. Presiden tidak menginginkan tanah/lahan yang sudah dilepas kepada masyarakat nantinya kembali jatuh kepada pemilik modal karena masalah ekonomi yang dialami masyarakat seperti yang terjadi pada banyak kasus.

Maka dari itu pemerintah berusaha untuk membuka akses pasar terhadap Masyarakat Adat. Hasil-hasil hutan, ladang, atau kerajinan tidak akan berarti jika tanpa akses pasar. Karena pasarlah yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat.

Sejauh ini pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk menjalankan moratorium pembukaan lahan perkebunan sawit. Sesuai dengan UU Kehutanan dan Tata Ruang dimana luas hutan di sebuah pulau adalah 30 persen dari luar daratan. Sedangkan persoalan tanah dan hutan ulayat yang menjadi hak Masyarakat Adat pemerintah mengakui bahwa itu bukan perkara yang mudah. Perlus sinergisitas antara Kementerian LHKK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR), serta Kementerian Dalam Negeri.

Penandatanganan MoU yang baru dengan BRG dan KOMNAS HAM
Penandatanganan MoU yang baru dengan BRG dan KOMNAS HAM
Pada kesempatan itu dilakukan pula penandatanganan ‘perpanjangan’ Nota Kesepahaman (MoU) antara AMAN dengan Badan Restorasi Gambut dan KOMNAS HAM. Kedepannya akan ada langkah nyata dimana Masyarakat Adat menjaga dan bertanggungjawab atas lahan gambut yang menjadi hak dari Masyarakat Adat untuk tidak terjadi kebakaran misalnya. Sesuai arahan presiden sendiri ada sekitar 2,5 juta hektar lahan gambut yang akan diserahkan pengelolaannya kepada Masyarakat Adat karena memang merupakan hak dari Masyarakat Adat sendiri. Diharapkan masyarakat adat akan menjaga dan melindungi lahan gambut salah satunya dari kebakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun