4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya.
Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29.
Apa makna negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu? Adanya jaminan kemerdekaan memeluk agama dan beribadat selain diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) juga dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI 1945. Satu di antaranya adalah ketentuan Pasal 29 Ayat (2) mengenai kebebasan beragama dan beribadat yang dipertegas oleh Pasal 28E Ayat (1) yang salah satu substansinya mengatur hal yang sama.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Penjelasan tentang tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Fungsi-fungsi negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini:
a. Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.