Asli : Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Baru : Pasal 32 (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Pasal 32 (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi. Strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
a. Menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa
b. Menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
c . Menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.
2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebelum diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat.
Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;