Mohon tunggu...
Veni Afriyani
Veni Afriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan

Health Education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Bermedia Sosial dan Pengaruhnya terhadap Profesionalisme Perawat

21 Desember 2023   23:33 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:39 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era teknologi semakin canggih banyak orang yang menggunakan media sosial (medsos). Pengguna internet yang bermedia sosial kian mengalami peningkatan di tahun 2023. Di Indonesia, jumlah pengguna internet berkisar 212,9 juta dan sebanyak 167 juta orang diantaranya adalah pengguna medsos. Lalu, jumlah pengguna medsos di seluruh dunia juga kian meningkat mencapai 4, 76 miliar orang. Media sosial adalah alat yang berharga jika digunakan dengan bijak. Perawat dan mahasiswa keperawatan harus memahami manfaat dan konsekuensi dari berpartisipasi dalam semua jenis jejaring sosial.

Tidak semua hal bisa diposting di medsos. Terdapat pula undang-undang yang mengatur tentang bermedsos. Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa sesuatu yang kita posting di medsos bisa melanggar undang-undang, seperti menyinggung dan mencemarkan nama baik orang lain. Terlebih jika profesi kita adalah seorang perawat, pasti terdapat aturan dan etik yang harus dipatuhi khususnya dalam bermedia sosial. 

Penggunaan jejaring sosial yang tidak tepat oleh perawat telah mengakibatkan perawat kehilangan pekerjaan dan didisiplinkan oleh dewan keperawatan. Komentar di media sosial dianggap sebagai informasi publik. Menjadi seorang perawat memiliki banyak tanggung jawab. Perawat harus mematuhi standar etika dalam komunikasi publik mereka dengan bersikap jujur, sopan, dan akurat. Istilah etika memiliki beberapa arti yang umum digunakan. Istilah ini mengacu pada; metode penelitian yang membantu orang  memahami moralitas perilaku manusia (yaitu studi tentang moralitas); praktik atau keyakinan kelompok tertentu (misalnya etika kedokteran, etika keperawatan); dan standar perilaku moral yang diminta oleh suatu kelompok khusus, sebagaimana dijelaskan dalam kode etik profesi kelompok tersebut.

Organisasi perawatan kesehatan memiliki kebijakan tentang penggunaan media elektronik dan media sosial di tempat kerja. Oleh karena itu, biasanya penggunaan media sosial oleh perawat di luar tempat kerja merupakan hal yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perawat karena penggunaan media sosial yang tidak tepat. Berikut adalah panduan dari Bapena PPNI (2022) mengenai etika bermedia sosial seorang perawat: perawat melaksanakan tugas edukasi program kesehatan secara etis dan dapat menggunakan media sosial sesuai perkembangan teknologi informasi, perawat tanggap terhadap situasi global saat ini, memperhatikan kepentingan privasi dan mampu menyaring keinginan dalam menyebarluaskan informasi, serta seorang perawat harus menjunjung tinggi nama baik profesinya bersamaan dengan mengimplementasikan perilaku profesional. 

Selain itu, di negara luar juga terdapat petunjuk untuk menghindari penggunaan media sosial yang tidak tepat yaitu: standar profesionalisme (misalnya, kewajiban etis dan hukum untuk menjaga privasi dan kerahasiaan klien setiap saat) adalah sama di dunia maya seperti halnya di situasi lainnya, tidak mengambil foto atau video klien di perangkat pribadi, termasuk ponsel, pertahankan batasan profesional saat menggunakan media elektronik, jangan mengirimkan atau menempatkan secara online informasi klien yang dapat diidentifikasi secara individual dan melaporkan setiap pelanggaran kerahasiaan atau privasi yang teridentifikasi. 

Sebagai seorang perawat mestinya sudah memahami dan harus menerapkan mengenai etik dalam keperawatan khususnya dalam bersosial media karena pastinya sudah dipelajari ketika di perguruan tinggi. Akan tetapi, meskipun terdapat panduan serta aturan mengenai etika penggunaan media sosial untuk perawat, tetapi ada saja oknum yang melanggarnya karena kelalaiannya. Di Indonesia sendiri viral kasus seorang perawat yang mengunggah video singkat di tiktok. "Saat saya harus memasang kateter urin teruntuk pasien pria yang tampan dan sebaya," ujarnya. Dari postingannya tersebut banyak warganet yang memberikan komentar negatif diantaranya menyebutkan bahwa perawat tersebut telah melakukan pelecehan seksual dan sudah tidak profesional.  

Dengan demikian, dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa perawat tersebut sudah tidak profesional lagi dalam menjalankan tugasnya. Profesionalisme berkaitan erat dengan etika seseorang di dalam suatu profesi. Etik yang dilanggar dari kasus tersebut adalah perawat telah melanggar privasi pasien, tidak menjunjung tinggi nama baik profesinya, dan telah menunjukkan sikap yang tidak profesional. Oleh karena itu, kita bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut bahwa untuk menjadi perawat yang profesional perlu menerapkan standar etika yang berlaku. 

Daftar Pustaka

Berman, A & Frandsen, G (2021). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice Global Edition 11th Edition. St. Louis: Pearson Education. 

Camelia. (2022, June 3). Viral Perawat Buat Konten Pelecehan ke Pasien Pria, Tuai Kecaman Warganet. Liputan6. https://www.liputan6.com/citizen6/read/4977964/viral-perawat-buat-konten-pelecehan-ke-pasien-pria-tuai-kecaman-warganet?page=2 

Data, G. (n.d.). 7 media sosial paling populer 2023. GoodStats Data. Retrieved December 19, 2023, from https://data.goodstats.id/statistic/agneszefanyayonatan/7-media-sosial-paling-populer-2023-VXb0M 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun