Ekofeminisme pun dapat dipakai sebagai basis perspektif untuk melihat kegagalan pemerintah daerah dan pusat dalam melestarikan hutan dan mensejahterakan masyarakat. Dasarnya adalah pemerintah menyusun undang-undang, program, dan proyek yang memiliki kecenderungan mereduksi kepentingan perempuan dalam masyarakat adat (Suliantoro & Murdiati, 2019). Akibatnya akan menjadi tampak bahwa masih terdapat proses pengambilan kebijakan publik yang bias patriarkal dan belum sensitif gender. Sangat penting untuk terus menyuarakan dan memasukkan pengalaman perempuan ke dalam pembicaraan publik, termasuk perubahan iklim.
Rujukan
Candraningrum, D. (2013). Ekofeminisme: Dalam Tafsir Agama, Pendidikan, Ekonomi dan Budaya. Jalasutra.
Gerung, R. (2017). Etika Lingkungan. In Kuliah KAFFE (Kajian Filsafat dan Feminisme). Video Jurnal Perempuan (VJP). https://www.youtube.com/watch?v=bek1cu6_vN0
Suliantoro, B. W. & Murdiati, C. W. (2019). Perjuangan Perempuan Mencari Keadilan dan Menyelamatkan Lingkungan: Telaah Kritis Etika Ekofeminis Vandana Shiva. Cahaya Atma Pustaka.
Tong, R. P. (2007). Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif Kepada Arus Utama Pemikiran Feminis. Jalasutra.
Zury Muliandari. (2020). Mengenal Arah Langkah Ekofeminisme. Medium.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H