Mohon tunggu...
Vena Alfiani
Vena Alfiani Mohon Tunggu... Atlet - UIN RADEN INTAN LAMPUNG

hobi nya dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk Mudharabah Dalam Maqoshid As-Syariah

10 April 2023   22:20 Diperbarui: 10 April 2023   22:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

Tanpa Maqashid Syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa Maqashid Syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. 

Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cendrung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis. Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. 

Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-economy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk- produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

Maqashid syariah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat merespon kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

Kajian maqashid syariah dalam ilmu ushul fiqh, bukan hanya terbatas pada pemahaman mengenai tujuan-tujuan syariah dengan memelihara kemaslahatan lima pokok kebutuhan dasar, (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), tetapi juga pengetahuan (pemahaman) mengenai landasan
filosofis, alasan rasional, illat, rahasia tasyri', dan berbagai metode perumusan diktum-diktum syariah lainnya. 

Oleh karena itu kajian dan pembahasan maqashid syariah dalam forum workshop ini banyak membahas teori qiyas, qiyas jaliy,qiyas khafiy, illat, masalikul'illat, istihsan, maslahah mursalah, sadd al-zariah, 'urf, istihsan dan istilah-istilah
metodologis yang terkait dengan maqashid syariah, seperti takhrijul manath, tanqihul manath, tahqiqul manath, yang disertai dengan kaedah-kaedah
ushul fiqh mengenai maqashid syariah. Konsep-konsep maqashid syariah itulah yang akan diterapkan pada ekonomi, keuangan, dan perbankan syariah. Misalnya maqashid syariah dari anuitas, hedging, pembiayaan indent, trade finance dan akad-akad hybrid, pembiayaan murabahah, pembiayaan indent, denda pada debitur yang menunda pembayaran, kartu kredit syariah, gharar qalil, bagi hasil (revenue sharing, net revenue sharing dan Profit sharing), Profit Equalization Reserve (PER), dsb.

Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri', tarikh tasyri' fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits dan mushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentang maqashid al-
syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun