Mohon tunggu...
Velya BerlianaPutri
Velya BerlianaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Pariwisata Trisakti

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rumah Gadang: Warisan Budaya Minangkabau

19 Januari 2025   17:41 Diperbarui: 19 Januari 2025   17:41 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi Sosial dan Filosofi Rumah Gadang

Selain sebagai tempat tinggal, Rumah Gadang memiliki fungsi sosial dan filosofi yang mendalam:

  1. Tempat Musyawarah: Rumah Gadang menjadi tempat berkumpulnya anggota keluarga besar untuk membahas berbagai hal, dari keputusan adat hingga penyelesaian konflik.
  2. Simbol Matrilineal: Rumah ini menunjukkan peran penting perempuan dalam budaya Minangkabau. Perempuan memiliki hak waris atas rumah dan tanah, sementara laki-laki bertugas merantau untuk membawa kebanggaan bagi keluarga.
  3. Pusat Tradisi: Rumah Gadang menjadi tempat berlangsungnya berbagai upacara adat, seperti pernikahan, kenduri, dan peringatan tradisional lainnya.

Peran Rumah Gadang dalam Kehidupan Modern

Saat ini, keberadaan Rumah Gadang mulai berkurang, terutama di kawasan perkotaan. Namun, upaya pelestarian terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat adat. Rumah Gadang yang masih berdiri kini banyak dijadikan sebagai objek wisata budaya, tempat penelitian, atau museum. Beberapa desa adat, seperti Desa Nagari Sumpur dan Desa Pariangan, masih mempertahankan Rumah Gadang sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, Rumah Gadang sering menjadi inspirasi dalam desain bangunan modern, seperti kantor pemerintahan dan hotel di Sumatera Barat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun