Mohon tunggu...
Vella Ananka Putri
Vella Ananka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya memiliki mbti ESFJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Masyarakat Desa dalam Menunjang Perekonomian Akibat Covid-19

2 Mei 2023   18:56 Diperbarui: 2 Mei 2023   18:59 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 2020 dunia dihebohkan dengan Corona Virus Disease atau disingkat dengan Covid-19. Virus ini berasal dari Wuhan, China. Virus ini resmi melanda di Indonesia pada awal Bulan Maret Tahun 2020, kemudian virus tersebut menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia (Sasuwuk et al., 2021). Wabah ini telah memukul semua sektor usaha baik mikro maupun makro yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat kota tetapi desa juga mengalami imbas dari pandemi ini. Sebelum pandemi ini melanda dunia pemerintah desa selalu menitikberatkan dana desa untuk pembangunan fisik demi menunjang dan memperlancar mobilitas dalam menjalankan kegiatan ekonominya, sejak awal tahun 2020 regulasi pemerintah bermunculan dan dana tersebut dipentukkan untuk menanggulangi permasalahan saat wabah covid-19 (Sihura, 2021).

Untuk mengurangi beban masyarakat tersebut di atas, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12/2005 tentang pemberian subsidi langsung tunai (SLT) kepada rumah tangga miskin yang kemudian diperbaharui dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Rumah Tangga Sasaran. Dasar pemerintah dalam membuat kebijakan program BLT ini adalah untuk membantu masyarakat miskin atau masyarakat yang berada pada kelompok kedua yang dengan pasti akan merasakan dampak dari kenaikkan harga BBM. Selain itu BLT diberlakukan sebagai kompensasi dari pemotongan subsidi bahan bakar minyak kepada penduduk miskin. Tidak adanya lagi subsidi untuk BBM pada tahun 2008 nilai pemerintah akan menambah jumlah APBN dan akan terjadi defisit kas negara. Maka dari itu BLT ini dicanangkan sebagai kompensasi bagi penduduk miskin (Yunita & Andi, 2021).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Nilai BLT yang diterima sebesar Rp600.000 setiap bulan yang memenuhi kriteria dan persyaratan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. Mengenai BLT, jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa mengajukan usulan penambahan alokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati sebagaimana dalam peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa yang di antaranya juga terkait penyediaan BLT yang bersumber dari dana desa.

Adapun yang menjadi tujuan dari BLT adalah:

1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.

3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Pada awalnya, pemberian BLT kepada masyarakat desa dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan obat-obatan. Selain itu, BLT juga dapat memperkuat daya beli masyarakat desa, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika masyarakat desa memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, maka akan terjadi peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga dapat meningkatkan pendapatan bagi pedagang lokal dan pengusaha kecil. Namun, terdapat beberapa dampak negatif dari pemberian BLT kepada masyarakat desa. BLT dapat menciptakan ketergantungan pada bantuan pemerintah. Ketika masyarakat desa terbiasa dengan penerimaan BLT, mereka mungkin akan mengurangi usaha untuk mencari sumber pendapatan lain. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk mandiri secara finansial dan memperbaiki kesejahteraan jangka panjang.

BLT juga dapat menyebabkan inflasi harga barang dan jasa. Ketika masyarakat desa memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, permintaan akan meningkat. Namun, apabila pasokan barang dan jasa tetap sama, maka harga barang dan jasa tersebut akan naik. Hal ini dapat mengurangi manfaat BLT bagi masyarakat desa, karena harga barang dan jasa menjadi lebih mahal, sehingga tidak memberikan peningkatan daya beli yang signifikan. Oleh karena itu, pemberian BLT kepada masyarakat desa perlu diiringi dengan program yang mendorong peningkatan kemandirian ekonomi. Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan, penyediaan modal usaha, dan pengembangan infrastruktur ekonomi lokal. Dengan demikian, masyarakat desa dapat memanfaatkan BLT sebagai modal awal untuk memulai usaha mereka sendiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan jangka panjang mereka dan memperkuat ekonomi lokal. ( Vella Ananka Putri/ Universitas Airlangga )

DAFTAR PUSTAKA

Sasuwuk, C. H., Lengkong, F. D., & Palar, N. A. (2021). Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Blt-Dd) Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Sea Kabupaten Minahasa. Jap, VII(108), 78–89.

Sihura, H. K. (2021). ANALISIS DAMPAK PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA MASYARAKAT DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN AKIBAT COVID 19 ( Studi Kasus Masyarakat Desa Hilizihono, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(4), 2013–2015.

Yunita, I., & Andi, A. (2021). Ketidakmerataan Bantuan Langsung Tunai Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Masyarakat Kurang Mampu. Pinisi Journal Of Sociology Education Review, 1(2), 181–191.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun