Mohon tunggu...
Vella Ade S
Vella Ade S Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Covid Meningkat! Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Taat Hukum pada Masa Pandemi

10 Agustus 2021   09:03 Diperbarui: 10 Agustus 2021   09:04 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Covid Meningkat! Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Taat Hukum Pada Masa Pandemi

 

Ungaran (30/07/21) -- Penyebaran virus corona semakin meluas akhir-akhir ini. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 dan meningkatnya jumlah kematian di Indonesia. berbagai macam kebiajakan dan regulasi telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. 

Dengan adanya berbagai peraturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat patuh untuk mengurangi mobilitas sosial dan tetap berada dirumah agar tidak terinveksi virus corona sehingga kasus positif Covid-19 di Tanah Air dapat menurun dan terkendali. 

Akan tetapi, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan menyebabkan segala kebijakan yang telah dikeluarkan tidak berjalan secara efektif.

Di Kabupaten Semarang, peraturan yang berlaku pada masa pandemi seperti saat ini adalah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Viruses Disease 2019. 

Dalam peraturan tersebut tercantum berbagai kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat selama masa pandemi serta sanksi-sanksi yang berlaku bagi masyarakat yang melanggar peraturan.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2021 berupaya untuk memberikan sosialisasi taat hukum pada masa pandemi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona. 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Mu'awanah, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini merupakan santi putra maupun santri putri yang tinggal di pondok pesantren tersebut.

 Peserta Sosialisasi (Dokpri)
 Peserta Sosialisasi (Dokpri)

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi taat hukum selama masa pandemi ini adalah agar masyarakat khususnya para santri Pondok Pesantren Al-Mu'awanah dapat mengerti dan memahami bahaya Covid-19 serta menumbuhkan kesadaran hukum untuk menaati seluruh kebijakan maupun peraturan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, kurangnya pengetahuan para santri mengenai peraturan daerah setempat menyebabkan protokol kesehatan tidak dilaksanakan secara efektif di lingkungan pondok pesantren.

 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan para peserta sosialisasi merupakan santri pondok pesantren yang jumalahnya dibatasi dan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Untuk menunjang kegiatan, maka dilaksanakan pembagian modul kepada seluruh peserta sosialisasi yang berisi mengenai bahaya covid-19 serta isi dari Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020. 

Modul Taat Hukum (Dokpri)
Modul Taat Hukum (Dokpri)

(Dokpri)
(Dokpri)

Dengan adanya kegaitan sosialisasi taat hukum yang dilaksanakan mahasiswa KKN Undip tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran taat hukum dan mewujudkan perilaku taat protokol kesehatan di area pondok pesantren. Dengan adanya kesadaran hukum untuk menaati peraturan dan menjaga protokol kesehatan maka dapat mencegah menyebarluasnya virus corona di Indonesia.

Penulis: Vella Ade Sayita

DPL    : Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si.

Ungaran, 30 Juli 2021

BERGERAK BERSAMA WUJUDKAN AKSI NYATA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun