Hukum istinbath adalah upaya untuk mengambil keputusan syariah berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan as-sunah yang istinbath ini adalah tugas para faqih Sehingga mereka harus mengetahui dan memahami kaedah-kaedahnya. Teks-teks Al Qur'an dan as Sunnah menurut Al faqih bisa dipahami secara tekstual Atau kontekstual.
Secara umum untuk melakukan Istinbath hukum harus menguasai sumber-sumber hukum Islamiyyah Seperti Al Qur'an,as Sunnah,qiyas,ijma',dan lain sebagainya.
Dua tajap untuk mengambil keputusan hukum berdasarkan Al Qur'an dan as Sunnah yaitu :
1.Penguasa kaedah bahasa Arab yang terdapat dari Nash tersebut Baik itu Al Qur'an maupun as Sunnah ada Beberapa kiat sebagai berikut :
A.Kejelasan lafadz dilihat dari kejelasan bahasa paling rendah.
B.Kekuatan dilalah
C.Cara pengungkapan dilalah
D.Kandungan yang dapat diambil dari lafadz seperti uMum atau khusus
E.Dilihat dari bentuknya perintah atau larangan
2.Mengikuti Manhaj Rasulullah Saw dalam menerangkan Al Qur'an dan as Sunnah.
Setelah menguasai kedua masalah tersebut kadang-kadang ulama dihadapkan pada dalil-dalil yang banyak yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.Maka dalam hal ini diambil 2 metode yaitu:
1.metode yang menggabungkan Dua atau lebih dari dalil tersebut
2.menggubakan metode dari dalil yang terkuat dari dalil-dalil yang ada
Kekuatan fuqaha Istinbath antara lain terletak pada kemampuan  melakukan hormonisasi pemahaman terhadap Islam bertumpu pada paradigma tekstualitas.
Upaya harmonisasi tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi kedua kawasan gerak tersebut dengan cermat.
Tentu saja upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan karena pada tingkat tersebut masih belum tertangkap dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H