Kemudian Kepolisian melalui Polda Kaltim pun telah melakukan penyelidikan atas insiden ini. Pihak yang bersalah dapat dijerat Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, sejak 1 April 2018 lalu, aksi bersih-bersih pantai dari tumpahan minyak mulai dilakukan secara manual oleh ratusan personel TNI dan Polri serta dari pihak Pertamina itu sendiri. Upaya pembersihan juga dilakukan oleh mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan.Â
Sementara di area perairan, minyak dibersihkan menggunakan oil boom dan kapal skimmer oil dengan cara menyemprotkan oil dispersant agar minyak dapat terurai dari air.
Dengan adanya insiden ini, praktis pemasukan ekonomi warga sekitar melalui sector wisata di sekitar Teluk Balikpapan juga akan berdampak. Dengan bau minyak yang tentu memerlukan waktu untuk kembali normal pastinya akan membuat wisatawan berfikir ulang untuk berwisata ke Balikpapan dalam waktu dekat. Padahal, Balikpapan memiliki  potensi wisata unggul seperti kawasan kampong Teluk Seribu, wisata hutang mangrove, dan wisata kuliner khas Balikpapan.
Hukum harus benar ditegakkan guna menindaklanjuti siapa yang nantinya bertanggung jawab atas insiden ini. Kemudian masyarakat Balikpapan dan sekitarnya harus bangkit atas musibah ini dengan harapan mereka dapat kembali melakukan aktivitas normal seperti biasanya.Â
Kita juga harus belajar dari Negara-negara yang juga pernah mengalami kejadian serupa sepeti yang terjadi di Teluk Meksiko dan tumpahnya minyak di Negara Cina yang disebabkan oleh kapal Tanker.
Mereka mampu kembali beaktifitas normal seusai tragedi tumpahan minyak. Segalanya memerlukan proses tapi kita tentu harus optimis atas insiden ini dan berharap kejadian di Teluk Balikpapan ini tak terulang kembali.
Oleh: Vega Ma'arijil Ula
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H