Mohon tunggu...
Antoni Wijaya
Antoni Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis blog, creative writer

Loves writing, reading.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Umat Kristen Dirugikan dengan Pasal UU Perkawinan Ini

24 Mei 2022   19:27 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:36 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, bahwa untuk warga Negara non-muslim, maka ketentuan tentang perkawinan di atur oleh undang-undang yang bersifat umum. Jika Islam memiliki asas undang-undang perkawinan sendiri, maka bagi non-muslim menggunakan asas undang-undang yang umum.

Sebetulnya, untuk tahapan menikah itu sendiri tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika sebuah rumah tangga terjadi konflik yang bisa berakibat pada perceraian.

Dalam hal ini, tidak ada perlindungan yang sesuai dengan bunyi Alkitab dalam hal perceraian. Karena pada dasarnya, perceraian adalah dilarang dalam Kristen maupun Katolik.

Bunyi Pasal 39 (1) UU No. 1 th 1974, yaitu:

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Secara hukum, bunyi pasal ini tidak salah. Tetapi bagi umat Kristen, maka bunyi pasal ini sangat tidak melindungi iman Kristen yaitu:

Matius 19:6

Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Secara eksplisit, sudah jelas bahwa Alkitab melarang perceraian.

Hari-hari ini, dengan alasan yang disyaratkan oleh UU Perkawinan tentang perceraian yang popular dipilih oleh pasangan yang ingin bercerai adalah, karena terjadinya pertengkaran yang terus menerus. Sungguh secara iman Kristen, alasan tersebut sangat tidak masuk diakal. Bahkan jika terjadi KDRT pun, Kristen masih meminta untuk tidak bercerai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun