Mohon tunggu...
Rodrigo Xafier Savero
Rodrigo Xafier Savero Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Sistem informasi di Universitas Bina Sarana Informatika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Penyebaran Judi Online (Online Gambling) Melalui Platfrom Digital

16 Januari 2025   16:42 Diperbarui: 16 Januari 2025   16:42 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor, 16 Januari 2025 - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya internet, telah membawa pengaruh besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk hiburan dan perjudian. Fenomena judi daring (online) yang marak di Indonesia menjadi persoalan yang meresahkan, terutama lantaran promosi gencar yang menyasar masyarakat melalui platform digital seperti media sosial, situs web, dan aplikasi seluler.

Dengan akses yang kian mudah ke situs judi daring, perusahaan perjudian memanfaatkan algoritma canggih untuk menampilkan iklan yang sangat personal kepada pengguna. Hal ini tidak hanya meningkatkan popularitas judi daring, melainkan juga memicu berbagai masalah sosial, salah satunya kecanduan judi yang dapat mengganggu kehidupan pribadi, sosial, dan ekonomi individu.

Penyebaran judi daring melalui media digital berdampak negatif yang signifikan. Studi menunjukkan bahwa faktor psikososial, seperti tekanan sosial dan kondisi emosi, dapat memperparah risiko kecanduan. Selain itu, dampak finansial akibat perjudian daring berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perorangan dan keluarga. Data dari berbagai penelitian, termasuk Auer dan Griffiths (2013), mengungkapkan bahwa banyak penjudi daring mengalami kerugian finansial yang besar, sehingga memperburuk kondisi ekonominya.

Mengakomodasi persoalan tersebut, penting bagi pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh individu. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperketat regulasi terkait promosi judi daring dan memastikan penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 303 bis KUHP, perjudian daring di Indonesia dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sampai dengan satu miliar rupiah. Namun, penegakan hukum dalam hal ini sering kali menemui kendala, antara lain kesulitan memblokir situs judi yang berbasis di luar negeri dan minimnya koordinasi antar lembaga berwenang.

Pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada regulasi, melainkan juga mencakup program edukasi untuk meminimalkan dampak negatif perjudian daring. Kolaborasi antara pembuat kebijakan, platform media sosial, dan masyarakat dibutuhkan dalam mengatasi persoalan ini secara holistik.

Di samping itu, diperlukan pula penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas intervensi berbasis teknologi dalam mengurangi dampak negatif promosi judi daring. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai cara-cara yang efektif dalam memitigasi permasalahan tersebut.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan dampak buruk promosi judi daring dapat ditekan, sementara manfaat ekonomi dari industri ini tetap dapat dioptimalkan secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun