ENVIRONMENT AND PARTICIPATIONThe shifting significance of a double concept
Lingkungan dan Partisipasi
Lingkungan dan Partisipasi merupakan dua aspek yang tidak saling terpisahkan dari ketidakpuasan mengenai ketidakpuasan terhadap lingkungan “Ketidakpuasan hijau”. Selalu ada dua aspek yang berjalan seiring dengan ketidakpuasan terhadap lingkungan yaitu : Keputusan yang direncanakan dan dan cara pengambilan keputusan.
Ketidakpuasan terhadap lingkungan seringkali diungkapkan ketika suatu industi yang didirikan telah mencemari lingkungan, ketika pembangunan infrastruktur dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penyeruan ketidakpuasan oleh masyarakat merupakan sebuah bentuk keprihatinan. Bukan hanya keprihatinan terhadap keputusan yang dibuat telah merusak lingkungan namun juga terhadap minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pesan Politis Dibalik “The Green Discontent”
The Green Discontent merupakan sebuah ketidakpuasan atau kritik terhadap sistem kapitalisme dan peran negara yang menjaga dan mempertahankan konsep tentang ketimpangan.
Pada tahun 1970 merupakan suatu pertanda bagi radikalisasi politik. Radikalisasi ini digunakan untuk mengurangi legitimasi lembaga seperti greja, universitas, serikat perdagangan, serta politik. Hal ini dilakukan dengan menentang lembaga lembaga yang ada dan menuntut adanya gerakan yang lebih partisipatif. Gerakan ini menggerakan gagasan yang radikal dan menuntut lembaga lama untuk dieliminasi dan digantikan dengan lembaga yang baru dan lebih partisipatif dan moderen.
Radikalisasi ini mencuat dikarenakan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan warga/ masyarakat. Sementara wargalah yang terkena dampak dari pebanggunan industri atau insfrastruktur.
Partisipasi Lama Kelamaan Terselenggara.
Pada Tahun 1970 Banyak negara mengalami konflik lingkungan hidup. Di Kanada, Amerika Serika dan Jepang mengalammi polusi air dan udara yang cukup berat akibat adanya Perindustrian. Hal ini menuai protes dari warga setempat dan aktifis lingkungan mengenai pengambilan keputusan yang meremehkan tentang adanya dampak lingkungan. Hal ini menyebabkan adanya kekecewaan terhadap karakter demokrasi proses pengambilan keputusan.
Terdapat beberapa keluhan dari masyarakat
- Sedikitnya perhatian yang diberikan terhadap dampak lingkungan.
- Adanya “gangguan”. Bukan hanya gangguan atau ancaa keruskan lingkungan namun juga gangguan terhadap lingkungan sekitar (manusia)
Dalam hal ini bukanlah proses pengambilan keputusan yang menjadi permasalahan utama melainkan keterlibatan masyarakat harus dilakuan secara terstuktur dan sistematis.
Energi Nuklir: Uji Kasus Dan Hambatan Menggalang Partisipasi
Isu enegi nuklir merupakan cerminan masalah yang terjadi di Eropa pada saat itu. Pada tahun 1973 isu yang paling kontroversial di indonesia dan hampir semua negarabarat terkena adalah isu energi nuklir. Subjek energi menjadi sangat kontroversial di Indonesia semenjak terjadi krisis minyak di Indonesia sendiri.
Namun Energi nuklir menimbulkan oposisi besar. Singkatnya energi nuklir merupakan energi yang besar namun berbahaya dan tidak aman.
Oleh karena dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, mengerikan dan berbahaya sebagian besar masyarakat menolak keberadaan energi Nuklir tersebut.
Efek Bentuk Partisipasi Baru
Rendahnya ketertarikan masyarakat terhadap sesuau yang beru menyebabkan rendahnya partisipasi yang ada. Hal ini merupakan salah satu bentuk kegagalan untuk menghasilkan partisipasi politik yang lebih baik.
Kesejahteraan dari Hewan dan bioteknologi pada umumnya, dan teknologi kloning pada khususnya, Dan terutama aspek 'globalisasi' baru-baru ini telah menghasilkan gelombang baru Radikalisasi, termasuk bentuk radikalisasi di dalam Gerakan lingkungan itu sendiri. Meskipun terjadi radikalisasi kelompok tertentu, kelompok moderat, Strategi partisipatif jelas dominan di Belanda. Belanda Pergerakan lingkungan bisa mendapat pengakuan tersendiri sebagai Mitra terhormat pemerintah dan kelompok kepentingan lainnya yang sudah mapan.
Partisipasi dan societalisation kebijakan lingkungan:dari tahun 1985 sampai sekarang
Kesepakatan dicapai antara aktor yang terlibat dalam proses pengambilan partisipatif pembuatan harus, di semua biaya, harus dihukum badan perwakilan dan akan mungkin harus menghasilkan keputusan yang diambil oleh badan-badan ini. Konsensus di akhir dari proses yang terbuka, partisipatif oleh karena itu perlu dikonfirmasi atau dibantah oleh badan-badan politik biasa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu partisipasi menimbulkan frustrasi bahkan hari ini jika (keutamaan) politik mengarah ke keputusan yang berbeda dari peserta berjuang untuk mencapai dengan meletakkan di banyak energi dan oleh
bersedia untuk berkonsultasi. Pada 1990-an upaya untuk lebih politis Partisipasi juga bertentangan dengan tuntutan yang dibuat oleh demokrasi representatif.
Partisipasi Dan Kerusakan Lingkungan
Kebijakan kelompok sasaran adalah sebagai berikut: tujuan umum kebijakan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Nasionalnya Rencana Kebijakan Lingkungan dijabarkan dalam konsultasi dengan target kelompok menjadi tugas-tugas khusus untuk kelompok sasaran yang bersangkutan. Itu Tujuan lingkungan kemudian ditetapkan dalam perjanjian di cabang industri tingkat dan kemudian dipecah menjadi tugas bagi masing-masing perusahaan. Yang terakhir ini diberikan bentuk berdasarkan dari internal perusahaan lingkungan rencana dan / atau izin yang meliputi poin utama. Esensi dari sehingga peran berubah dan pembagian tugas adalah bahwa pemerintah merumuskan tujuan, dan sektor industri yang bersangkutan menunjukkan cara dan di aktual Bahkan menentukan kecepatan pelaksanaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H