Mohon tunggu...
VDST IAAS Indonesia
VDST IAAS Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - IAAS Indonesia

International Association of Students in Agricultural and Related Sciences (IAAS) merupakan organisasi terbesar di dunia dalam bidang pertanian dan ilmu terkait. IAAS Indonesia memiliki 11 Local Committees di seluruh kota Indonesia dengan lebih dari 1.200 anggota aktif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Overfishing dan Dampaknya terhadap Kehidupan Laut

25 Oktober 2021   22:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   22:45 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Overfishing adalah suatu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan yang menyebabkan populasi dan keanekaragaman ikan menurun secara drastis. Fenomena overfishing banyak ditemukan di Indonesia salah satunya adalah di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada tahun 1900, wilayah tersebut merupakan penghasil ikan terbesar kedua di dunia setelah kota Bergen, Norwegia. Produksinya dapat mencapai angka 300.000 ton setiap tahunnya. Namun karena eksploitasi berlebih, pada tahun 2005-2010 terjadi penurunan hingga 80% dan hanya memiliki rata-rata produksi perikanan sebesar 58.035 ton setiap tahunnya. 

Kegiatan overfishing dapat menyebabkan penurunan populasi, keanekaragaman spesies dan genetik, dan memberikan kerusakan pada tingkat trofik dan ekosistem. Mayoritas kegiatan overfishing menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah dengan lingkungan sehingga menyebabkan rusaknya beberapa habitat laut. 

Overfishing dapat menangkap ikan atau sumber daya lain yang belum layak tangkap sekaligus menghabiskan populasi ikan dewasa di suatu wilayah. Hal itu dapat mengancam kelestarian sumber daya karena sistem reproduksi akan terganggu dengan berkurangnya populasi ikan dewasa secara signifikan di waktu yang sama.

Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan dengan sebagian besar masyarakatnya hidup di pesisir pantai dimana mata pencaharian mayoritas penduduknya yaitu dengan memanfaatkan kekayaan laut, salah satunya menangkap ikan. Dalam bentuk pencegahan terhadap kegiatan overfishing, pemerintah melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) membuat regulasi melalui Perintah Menteri (PERMEN) tahun 2015, yaitu:

  1. PERMEN No. 2: Pelarangan alat tangkap pukat di seluruh wilayah perikanan Indonesia.

  2. PERMEN No. 56: Menghentikan sementara penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia bagi setiap kapal yang dibuat di luar negeri. 

  3. PERMEN No. 57: Melarang pemindahan muatan di atas laut atau transhipment yang mengatur kegiatan perahu kecil yang membongkar muat tangkapan ikan mereka ke kapal yang lebih besar.

Permintaan pasokan produk akuatik untuk dikonsumsi akan terus meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk. Faktanya, perairan di Indonesia sangat luas dan berpotensi untuk diolah sebagai budidaya ikan. Akuakultur berpotensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan serta berkontribusi terhadap pengurangan tingkat kemiskinan di Indonesia. 

Proses produksinya bermodal kecil dengan teknologi ekstensif sesuai keterbatasan sumberdaya yang dimiliki. Ketersediaan pangan dapat terjamin dan populasi ikan ataupun biota laut lainnya dapat tetap terjaga karena sebagian benih ikan akan dilepaskan kembali ke laut lepas.  

Akuakultur merupakan rekayasa atau metode pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi organisme akuatik yang bermanfaat untuk manusia. Rekayasa ini dilakukan dengan cara memanipulasi pertumbuhan dan reproduksi, serta menekan tingkat mortalitas alami dari organisme tersebut.

 Akuakultur sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan mulai disadari pentingnya akhir akhir ini. Menurunnya populasi ikan yang disebabkan overfishing dan turunnya kualitas air karena pencemaran perairan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuakultur dan mendorong pengembangan kegiatan akuakultur. Diketahui bahwa akuakultur memasok lebih dari 50% produk akuatik untuk konsumsi pangan pada tahun 2007.

Akuakultur atau budidaya perairan dibedakan menjadi dua, yaitu budidaya air tawar dan air asin. Akuakultur pada air tawar umumnya dilakukan pada kolam, sungai, dan danau. Sedangkan akuakultur pada air asin biasa memanfaatkan lautan dan tambak air payau. Penentuan jenis kegiatan akuakultur merupakan langkah awal sebelum dilakukannya serangkaian kegiatan lainnya. 

Hal tersebut dikarenakan setiap organisme memiliki kebutuhan yang berbeda dalam menjaga keberlangsungan hidupnya. Pada subfilum crustacea sebagai contohnya, udang galah dan lobster air tawar dibudidayakan pada air tawar, kepiting bakau dibudidayakan pada air payau, sedangkan rajungan dibudidayakan pada air laut.

Budidaya perairan sebagian besar terdiri dari teknik pembenihan yang berhubungan dengan produksi benih dan teknik pembesaran.

  1. Teknik pembenihan 

Pada dasarnya teknik pembenihan terdiri dari teknik-teknik produksi benih yang dapat mendukung dan meningkatkan pembiakan dan pertumbuhan.

  1. Teknik pengembangbiakan

a. Metode pengawasan perikanan, yang membatasi perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode ini dimaknai perlindungan terhadap pengembangbiakan.

b. Produsen mencoba untuk menambah sumber perikanan secara langsung dengan memindahkan dan menambah benih organisme tertentu secara besar-besaran.

c. Memperbaiki, menciptakan dan mengawasi lingkungan organisme air (termasuk yang dilepaskan) yang sedang hidup secara alami dan membantu pertumbuhannya dengan menggunakan usaha yang produktif.

Bahan dan peralatan yang biasa digunakan dalam akuakultur atau budidaya perairan yaitu fish counter (alat penghitung benih ikan), container budidaya kepiting, Shrimple Test Kit WSSV (uji white spot virus pada udang), serok induk, serok benih, sortiran ikan (gradding), sabetan, waring, hapa hijau, hapa hitam, hapa telur, plastik curtain, dll.

Akuakultur merupakan salah satu metode pengembangan pada sektor perikanan budidaya yang dalam pengembangannya menargetkan terjadinya pemenuhan terhadap kebutuhan konsumsi ikan. Lebih dari 50% produk akuatik untuk konsumsi pangan serta penyediaan benih ikan yang diperkirakan tidak dapat bisa hidup di alam secara mandiri dapat diusahakan melalui akuakultur. Akuakultur akan menyumbangkan sebagian dari benih ikan untuk bisa kembali dilepasliarkan pada perairan sehingga populasi spesies ikan yang dianggap terancam akan bisa tetap ada dan juga diharapkan untuk bisa menyeimbangkan ekosistem dari biota laut.

Manfaat yang didapatkan dari pengembangan akuakultur dalam budidaya perikanan adalah sebagai berikut.

       1. Bagi Pemerintah

a. Mendukung program pemerintah dalam melakukan konservasi terhadap keragaman biota laut serta pemenuhan kebutuhan konsumsi ikan.

b. Sebagai alternatif solusi dalam peningkatan produksi ikan konsumsi serta penanganan terhadap kegiatan overfishing yang terjadi.

       2. Bagi Masyarakat

a. Meningkatkan informasi dan pengetahuan terkait pengembangan budidaya perikanan.

b. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi ikan serta cara pemeliharaan dan pelestarian ekosistem dan biota laut.

c. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Overfishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara berlebihan yang menyebabkan penurunan populasi ikan secara drastis. Kabupaten Rokan Hilir merupakan salah satu wilayah dengan zona merah overfishing. Overfishing juga mengakibatkan penurunan populasi ikan, hingga kerusakan ekosistem. 

Salah satu upaya untuk mengatasi overfishing adalah dengan metode akuakultur. Sebagai metode untuk meningkatkan organisme akuatik, akuakultur dikembangkan menjadi 2 teknik, yaitu pembenihan dan pengembangbiakan. Pengadaan metode akuakultur sendiri juga dianggap sebagai penyumbang benih ikan untuk dilepasliarkan pada perairan demi keseimbangan ekosistem yang ada di laut.

Written by : Raymond Cuthbert, Radin Bayu, Yosia Abner, Tengku Muhammad Hafidz Azhar, Candra pebriani, Muhammad Farid Nugraha, Anindya Maheswari, Annisya Lintang, and Tenaya Biantari Alika - IAAS LC UB

Referensi:

Hermawan, A., Siti A., & Anna F. 2017. Partisipasi Pembudidaya Ikan dalam Kelompok Usaha Akuakultur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Jurnal Penyuluhan. 13(1): 1-13.

Jaya, M. M., Wiryawan, B., & Sumbolon, D. 2017. Keberlanjutan Perikanan Tuna di Perairan Sendangbiru Kabupaten Malang. Jurnal Albacore. Vol 1(1): 111-125. 

Reza, A. P. 2020. Upaya World Wild Fund (WWF) Dalam Mengatasi Overfishing di Rokan Hilir Provinsi Riau. JOM FISIP, 7(1): 1-10.

Wati, R. P. 2014. Dampak Kelebihan Tangkap (Overfishing) Terhadap Pendapatan Nelayan di Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Fekon. Vol 1(2): 1-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun