Pertama, harus ada investigasi dari KPK. Sudah ada perintah dari Pengadilan Pontianak yang diperkuatkan Mahkamah Agung. Sesuatu seperti itu seharusnya sudah dieksekusikan, tetapi PT Sintang Raya masih menggunakan lahan milik warga secara sewenang-wenang. Ini berarti ada masalah besar dalam pihak yang seharusnya mengeksekusikan hasil pengadilan, yaitu pihak polisi. Oleh karena itu harus ada investigasi apabila terjadi korupsi.
Lalu, untuk mencegah hal ini terjadi lagi harus dilakukan sebuah revisi kepada undang-undang tentang izin lokasi. Seharusnya ada sebuah representatif dari pemerintahan yang mengawasi dan memastikan apabila konsultasi antara perusahaan dan warga setempat sungguh terjadi. Untuk menguatkan bukti bahwa konsultasi sungguh terjadi, sebuah persetujuan tertulis harus ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak warga, dan pihak pemerintahan. Diharapkan dengan ini konsultasi dan komunikasi antara perusahaan dan warga beneran akan terjadi.
Lalu, harus ada wadah untuk warga setempat agar mereka bisa melaporkan secara langsung kepada pihak hukum atau pemerintahan apabila perusahaan tidak “menjaga serta melindungi kepentingan umum” seperti bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 4. Dengan ini, apabila perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan kesejahteraan warga setempat, maka mereka bisa melaporkannya.
Akhirnya, semua hal ini harus dieksekusi oleh pihak polisi. Apabila KPK memang menemukan sebuah kesalahan di pihak polisi, maka mereka harus dihukum secara adil. PT Sintang Raya juga perlu dihukum secara adil. Diharapkan dengan adanya penghukuman yang layak, di masa depan akan ada lebih sedikit perusahaan yang melakukan pelanggaran hak atau korupsi karena tidak ingin dihukum.
Perusahaan minyak sawit memang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, tetapi itu tidak membenarkan aksi pelanggaran hak yang dilakukan kepada warga di Kalimantan Barat, atau aksi pembakaran hutan kekayaan Indonesia untuk lahan monokultur. Hukum yang sudah ditulis tidak ditaati dan lebih parahnya tidak ditegakkan oleh pihak semestinya sehingga warga setempat dirampas hak tanahnya dan dirugikan oleh aktivitas perkebunan minyak sawit.
Kesalahan yang separah ini harus diperbaiki secara sistematis dari pihak negara, dengan investigasi, revisi, dan penghukuman. Apabila pemerintah mengambil aksi yang tepat, maka Indonesia dapat menikmati kekayaan minyak sawit tanpa merugikan warga lokal ataupun hutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H