"9. Saya berpendapat umat Baha'I sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
10 kultwit dari Menteri Agama tersebut dapat dilihat alasan dari penetapan Baha'I sebagai agama baru di Indonesia, yakni Agama Baha'I bukanlah bagian atau sempalan dari agama-agama yang ada. Atau dengan kata lain Baha'I adalah agama tersendiri sehingga menurut Menag Baha'I masuk dalam ketegori agama yang dilindungi oleh konstitusi UUD '45. Namun sejauh ini belum ada pengumuman secara resmi oleh pemerintah terkait kultwit Menag soal Baha'I.
Agama Baha'I sendiri berasal dari Iran yang muncul pada abad 19. Pendirinya adalah MÃrzá Husayn ‘AlÃ, yang lebih dikenal dengan gelarnya Bahá’u’lláh yang berarti "Kemuliaan Tuhan" dalam Bahasa Arab. Agama ini merupakan kelanjutan dari Agama Bab yang didirikan oleh Sayyid ‘Alà Muhammad yang diberi gelar Sang Bab, yang berarti "Pintu" dalam Bahasa Arab. Agama Bab lahir dan tumbuh pesat di Iran pada akhir 1800-an. Namun keberadaan agama tersebut ditentang oleh para pemimpin dan pemuka agama pada saat itu, hingga akhirnya pimpinan agama tersebut, Sang Bab ditangkap lalu diasingkan dan dihukum mati lalu pengikutnya memakamkannya di Bukit Karmel, Palestina (sekarang dikuasai Israel). Hingga saat ini pun, para pengikut Agama Baha'I yang beribadah dengan menghadap ke Bukit Karmel tersebut dan menjadikan tempat itu sebagai tempat suci dan tempat ziarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H