Mohon tunggu...
Vatco Singal
Vatco Singal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selain Togel Kapolres Juga Harus Selesai Kasus HAM RD

22 Oktober 2015   15:17 Diperbarui: 22 Oktober 2015   15:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="LSM LP3T Minta Kapolres Selesaikan Pelanggaran HAM Terhadap RD"][/caption]

Beberapa hari lalu, sejumlah aktifis dan pemerhati daerah, meminta Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP William A Simajuntak SIK, untuk menuntaskan dan membersihkan jaringan Togel (Toto Gelap) yang semakin merembet di se Bolaang Mongondow Raya. Tak pelak Judi tersebut di duga turut di Cover oleh okmun-oknum yang sebenarnya harus membubarkan aktifitas judi tersebut.

Salah satunya dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Kotamobagu, Denny Mokodompit. Menurutnya, Judi dan miras merupakan hal yang tak terpisahkan, keduanya merupakan sumber dari segala bentuk kejahatan, karenanya wajib diberantas oleh aparat kepolisian hingga tuntas.

Selain itu, Wasekjen Lidik Krimsus Ali Aduka, kepada sejumlah wartawan mempertanyakan keberadaan Judi Togel yang terus meningkat dan merajalela. “Kami menegaskan Polisi segera menangkap bandar dan pengecer, dan ini harus segera dijawab dengan tindakan,” tegas Aduka

Siang tadi (17/10/2015)Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) BMR yang baru terbentuk, kembali menentang Kapolres, William A Simajuntak SIK, agar tidak hanya menyelesaikan keberadaan judi Togel, namun dia meminta agar Kapolres dan pihak yang bertanggung jawab juga harus menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM yang terjadi awal tahun 2015, di mana salah seorang tahanan harus merengang nyawa di dalam Tahanan karena di aniaya oknum kepolisian.

“LP3T BMR meminta agar Kapolres selain menyelesaikan keberadaan Togel, juga harus mampu menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan Polres pada awal tahun 2015, terhadap RD warga Bolaang Mongondow Utara, karena terbukti di aniaya oleh aparat kepolisian. Ketus Irawan Damopolii

(Octav Singal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun