Mohon tunggu...
Varnelais M.A
Varnelais M.A Mohon Tunggu... Jurnalis - sederhana yang bermanfaat, dari pada berbuat baik tapi tidak mencegah keburukan

Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam (Arbitrase Syariah)

7 Mei 2018   16:17 Diperbarui: 7 Mei 2018   16:29 3505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara etimologis qadha bermakna memutuskan dan menetapkan, sedangkan secara terminologis, qadha adalah lembaga peradilan yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang mengikat. Biasanya cara ini digunakan apabila kedua belah pihak belum berhasil menemukan titik terang dalam penyelsaian sengketa, mesikpun sudah menggunakan jalan perdamaian dan arbitrase. Dasar hukum tentang cara penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 213 yang berbunyi "Manusia itu adalah umat yang satu.

(setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi perigatan dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan dia antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang diehendaki-Nya kepada jalan yang lurus."

sumber:

dikutip dari buku Prof. Dr. Jaih Mubarak. Dalam Penyelesaian sengekata Ekonomi Syariah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun