Secara etimologis qadha bermakna memutuskan dan menetapkan, sedangkan secara terminologis, qadha adalah lembaga peradilan yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang mengikat. Biasanya cara ini digunakan apabila kedua belah pihak belum berhasil menemukan titik terang dalam penyelsaian sengketa, mesikpun sudah menggunakan jalan perdamaian dan arbitrase. Dasar hukum tentang cara penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 213 yang berbunyi "Manusia itu adalah umat yang satu.
(setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi perigatan dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan dia antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang diehendaki-Nya kepada jalan yang lurus."
sumber:
dikutip dari buku Prof. Dr. Jaih Mubarak. Dalam Penyelesaian sengekata Ekonomi Syariah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H