Mohon tunggu...
Varlie Zahrani Tsabitha Dozi
Varlie Zahrani Tsabitha Dozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Saya mahasiswi Universitas Airlangga yang suka membaca isu-isu politik saat ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Positif dan Negatif Pernikahan Dini Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara

17 Desember 2023   00:22 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan. Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 16 tahun untuk wanita, dan 19 tahun untuk pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengan usia remaja. Berikut adalah pengertian dini menurut masyarakat;
Nurhakhasanah (2012)
Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikhawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar. Resiko besar ini bahkan akan menjadi pengaruh dalam segi kesehatan saat melahirkan.
Riyadi (2009)
Definisi pernikahan usia dini adalah suatu ikatan perkawinan yang belum memenuhi persyaratan suatu perkawinan menurut pemerintah. Usia ini dianggap masih rentan untuk melangsungkan pernikahan yang sebenarnya, hal ini didasari pada tingkat kestabilan emosional seseorang.
Aimatun (2009)
Menurutnya, pernikahan usia muda atau usia dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika usia mereka belum mencapai 20 tahun, baik-laki-laki ataupun perempuan. Sehingga usia ini menjadi salah satu kendala bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kestabilan hidup yang baik.
Sedangkan menurut UU No. 1/1974 Pasal 7 Tentang Perkawinan dalam undang- undang, pernikahan usia muda dilakukan ketika seseorang, baik laki-laki atau perempuan yang belum mencapai undang usia minimal untuk suatu perkawinan, yakni 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun pada pria.
Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak. Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat ‘mendesak’ disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Jika menurut dalam hukum Islam sendiri, memang tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya. Terdapat sejumlah faktor, menurut Komnas Perempuan, yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu:

1. Alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina
2. Ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin
3. Belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.
Seperti kejadian yang dialami oleh Syekh Puji dan anak 12 tahun Pada tahun 2008, nama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menarik perhatian publik setelah menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa saat ia berusia 43 tahun. Akibatnya, Pujiono harus mendekam di penjara setelah divonis hakim empat tahun penjara. Banding dan kasasi yang ia ajukan pun ditolak. Setelah keluar penjara, di tahun 2020, nama Pujiono kembali disebut telah menikah dengan anak usia 7 tahun pada 2016. Namun, ia menyebut isu ini hanya isapan jempol yang disebarkan oleh orang yang ingin memerasnya. Polisi juga menyatakan tidak menemukan bukti telah terjadi pernikahan anak tersebut.
Menurut M. Ferry Wong dan Turmud Hudri, keuntungan dari menikah muda adalah sebagai berikut:
1. Usia Produktif, dimana pada usia ini kondisi reproduksi terutama perempuan dalam kondisi baik.
2. Saling mendukung, artinya akan ada teman berbagi dalam suka dan duka serta saling berbagi yang mereka punya.
3. Hati tentram, dikarenakan istri dan anak sebaga curahan kasih dan sayang.
4. Lebih dewasa, karena perilakunya akan berubah dengan adanya tanggungjawab yang
besar dalam memikul beban pernikahan.
5. Lebih menghemat, karena kedua pasangan akan menghabiskan waktu dirumah
dibandingkan dengan teman-teman yang ada diluar, sehingga akan hemat pengeluaran.
Sementara itu, ada kerugian dalam menikah muda yakni sebagai berikut:
1. Ego yang tinggi, karena pada usia muda emosi belum stabil sepenuhnya.
2. Berkurangnya waktu sendiri, hal ini berkaitan dengan hidupnya menghabiskan waktu
bersama teman-teman atau berkelana.
3. Cita-cita menjadi korban, seperti kuliah di luar negeri, bekerja di tempat tertentu dan
sebagainya berdasarkan pertimbangan untuk mengurus rumah tangga.
Pernikahan dini menimbulkan banyak pro dan kontra, meskipun begitu pernikahan adalah hal baik dalam pandangan hukum agama dan negara. Pernikahan dini dapat dilaksanakan jika memang kedua belah pihak setuju dan saling mencintai satu sama lain, karena bagaimanapun pernikahan adalah momen sakral yang sebisa mungkin dilaksanakan sekali seumur hidup dengan orang yang kita cintai dan sayangi.

Penulis: Okta,Varlie, Aurelia, & Saifuddin Zuhri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun