Mohon tunggu...
Varhan AZ
Varhan AZ Mohon Tunggu... Auditor - Penyemangat

Beneficial #ActivistPreneur

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Penegakan Hukum dan Aturan Tegas untuk Pilkada 2020 Berjalan Aman Tanpa Kerumunan

24 September 2020   21:17 Diperbarui: 24 September 2020   21:20 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Varhan Abdul Aziz

Oleh : Varhan Abdul Aziz
Wakil Sekretaris Jenderal
DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Alasan Pilkada 2020 harus dijalankan sudah pernah dibahas dalam tulisan saya beberapa waktu lalu. Ini adalah seri ke 3 tulisan dibuat. Kita fokus pada permasalahanya, yaitu kerumunan yang dapat menimbulkan kluster baru Covid 19.

Pemilu di Korsel dan Singapura telah berjalan. Tidak bisa dibilang sempurna juga, karena pasti ada kecolongan pelanggaran protocol kesehatan. Mengatur manusia banyak, dengan banyak kepala tentunya berbeda. Cara berfikir, latar belakang penddikan, takut atau tidaknya pada corona menjadi faktor2nya.

Indonesia tidak bisa disamakan dengan 2 negara tadi. Jumlah penduduk lebih banyak, luasnya lebih besar, tapi bukan berarti tidak bisa melaksanakan Pilkads. Kalau kata teman saya sambil menyindir, "Semua Selesai dengan 1 Mantra Sakti. PROTOKOL KESEHATAN."

Sebenarnya sudah benar Protokol Kesehatan adalah pegangan utama. Tapi bandelnya orang kita harus kita akui. Artinya harus ada Mantra ajaib selanjutnya, yitu "Penindakan Hukum & Aturan Tegas." Kenapa harus pakai kata Hukum dan Tegas? Karena ini berkaitan dengan keselamatan manusia lain.

Hanya tegas saja tidak akan membuat orang jera. Apalagi kultur bondo nekat yg jadi bagian dari genetik orang Indonesia Sabang sampai Merauke. Aparat tegas saja, mereka mungkin bubar sesaat. Tidak menjamin mereka tidak mengulangi kembali.

Kunci Hukum Tegas bukan hanya di aparat. Mereka sudah dilatih untuk tegas, keras juga bisa, kalau yg dihadapi memang tidak bisa diajak bicara pakai mulut. Tapi bagaimana agar dapat ditindak dengan benar dan tidak menyalahi aturan? Maka payung hukumnya harus dikuatkan.

PKPU dan PerBawaslu yang telah disetujui harus dijadikan rujukan. Kalau semua mengikuti tidak akan ada masalah kerumunan. Masalah kebandelan ini yang jadi pemicu. Saat pendaftaran Paslon, mayoritas di seluruh daerah Paslon membawa arak2an. Karena masih mau gagah2an, meskipun tidak menjamin kemenangan. Mereka meremehkan penegakan Hukum dan Aturan. Persepsi sesat ini yang membuat mereka tenang dalam melanggar.

Kondisi tadi membuat aparat hukum harus melakukan tindakan antisipasi agar tidak terulang. Maklumat Kapolri yang dikeluarkan berkaitan Pilkada menjadi satu pegangan aparat di lapangan bertindak. Mereka akan dan harus tegas membubarkan pelanggar dan bisa menindak sesuai undang2 yang ada.

Untuk menimbulkan efek jera, bila ditemukan pelanggaran yang berlebihan di lapangan, aparat harus memanggil koordinator masa masing2 paslon yang terkait, melakukan pemeriksaan dan pencatatan kepadanya agar dapat ditindak lebih lanjut bila dilakukan pengulangan.

Hal ini tentu akan menimbulkan efek jera. Mereka pribadi pasti tidak mau berurusan dengan kasus hukum karena membela paslonya. Kasus2 kerumunan yang akan muncul harus menjadi role model Penindakan , agar tidak muncul kerumunan baru. Penindakanya harus membuat kapok sekapok2nya dan menjadi contoh orang takut melanggar.

Aparat TNI Polri yang dilibatkan sudah punya sistim koordinasi yg terstruktur hingga ke Desa, adanya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas jadi ujung tombak pengawasan. Selain itu setiap Polres juga pasti menugaskan LO kepada paslon, dimana Polsek juga memiliki LO untuk memantau Tim Ses Paslon di setiap kecamatan.

Tindakan tegas aparat juga akan sulit dilakukan, bila regulasi dan jadwal Pilkada masih menimbulkan potensi keramaian. Agar tidak ada keramaian, sudahi saja, tidak boleh ada kampanye terpusat dengan konsentrasi masa, berapapun itu. Kampanye yang boleh hanya melalui online, iklan, alat peraga dan door to door campain, sama seperti di Singapura yang terbukti berhasil.

Ide Kotak suara keliling yang ditawarkan KPU menjadi brilian bila diterapkan dengan benar. Dalam proses kelilingnya harus diawasi dikawal oleh unsur terkait. Petugas TPS, TNI, Polri, Panwas, Dan Saksi2 Paslon juga petugas kesehatan.

Pengawal Kotak ini harus dipastikan sehat, dan tidak menimbulkan kerumunan, orang2 yang mengikuti diluar tim tersebut tidak diperbolehkan. Selanjutnya saat mendatangi calon pemilih, harus diukur suhu dan dipastikan sehat, Petugas kesehatan harus memakai APD lengkap.

Dalam proses pemungutan suara juga harus dilakukan didepan rumah pemilih, agar tidak ada potensi penyelewengan. Bilik suara portable, dan alat terkait seperti busa, paku, tinta, Hand Sanitizer harus dibawa serta untuk pemilih memilih dengan LUBER.

Bila akan diterapkan demikian, potensi keramaian akan terhindarkan, kita tidak perlu ke TPS, bahkan TPS tidak lagi diperlukan, karena sudah mendatangi pemilih langsung. Metode ini juga berpotensi  bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

Pada akhirnya kita harapkan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan benar dan menghasilkan Pemipin daerah yang baik untuk rakyat. Kevacuman kepemimpinan definitif justru akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu Bismillah, kalau mau Pilkada dijalankan, poin2 pembahasan diatas, harga mati harus dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun