Mohon tunggu...
Varhan AZ
Varhan AZ Mohon Tunggu... Auditor - Penyemangat

Beneficial #ActivistPreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendukung Mensos, Melindungi Anak dari Rokok

22 Juli 2020   10:22 Diperbarui: 22 Juli 2020   10:38 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila melanggar, harus dibuat aturan yg bersifat penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang berimplikasi kepada dihukumnya 1. Orang tua si Anak, 2. Penjual Rokok, 3. Anak itu sendiri. Hukuman bagi pihak 1 dan 2, bisa dilakukan dengan denda. Kepada anak, dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial / lembaga Sosial terkait yg di tunjuk,  bergantung pada kelompok usia anak. Misal anak usia SMP dan SMA, dapat juga diberi sanksi kerja sosial.

Hukuman  ini untuk menghadirkan rasa takut, efek jera, hingga keenganan mengulangi, bagi ketiga pihak. Peran Polisi disini akan menjadi penting sebagai penegak hukum. Polisi harus siap menjadikan pemantauan  rokok terhadap anak ini sebagai tambahan tugas yg utama dalam fungsi patroli hariannya .  Binmas Polri melalui Bhabinkamtibmas nya  akan punya peran sentral. Kalau Polisi sudah turun tangan  selesai sudah. Anak Indonesia takkan lagi berani merokok. Percayalah.

Kedua, penyadaran bahaya rokok sebagai gerbang sesat menuju Narkoba harus ditanamkan dalam pikiran bawah sadar anak2 sedini mungkin, kampanye di sekolah-sekolah di setiap jenjang, dan disisipkan dalam mata pelajaran. 

Saya bercita-cita sejak menjadi penyuluh di SMA dulu, Ekstrakurikuler Anti harus ada di setiap Sekolah. Yang fokus utamanya juga kampanye anti rokok. Dan yang paling penting penyadaran dimulai dari Rumah, dari Orang tua sebagai guru bangsa yang mulia, yg mendidik anaknya terarah dalam kehangatan keluarga.

Ketiga menaikkan setingginya harga rokok. Mensos mengusulkan harga rokok 100rb. Kalau perlu usulkan harga rokok 200rb. Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90% dari harga jual. Kalau sekarang harga rokok adalah 20rb, berarti, selayaknya harga rokok 200rb, jumlah pajak penerimaan negara sebesar 180rb/bungkus. Dengan ini Indonesia harus bangga bisa menjadi jajaran negara penjual harga rokok termahal di dunia!!!

Bukan hanya anak tidak mampu beli. Orang tuanyapun tidak akan beli!!! Hingga akhirnya rokok tdk ada yg beli dan orang Indonesia bisa terhindar dari lebih banyak potensi penyakit orang-orang yang merokok. Bertolak pada UMR DKI Jakarta yang 4jt-an daya beli Orang Indonesia pada rokok di harga tersebut nantinya akan sangat lemah. Karena kalau mereka beli rokok, maka tdk akan bisa makan, bayar cicilan motor, kebutuhan rumah tangga, mati kemudian. Maka kalau mau tetap hidup lebih baik, akhirnya tidak merokok.

Saya tidak mau terlibat perdebatan rokok menyumbang devisa negara, sudahlah, faktanya mudhorotnya lebih besar. Kepala Balitbang Kesehatan Kemenkes Siswanto mengatakan kerugian ekonomi akibat ekonomi dan orang produktif yang menjadi tidak produktif karena sakit pada tahun 2019 mencapai sepertiga PDB atau sekitar Rp 4.180,27 triliun. Sedangkan pemasukan rokok bagi negara 2019 hanya 77 Triliun. Matematika sederhana bukan?

Sering kita mendengar, kasus anak merokok, karena orang tuanya perokok. Bahkan anaknya  bebas merokok karena orangtuanya pedagang rokok. Maka dengan penjelasan, analisis dan usulan yang dibahas di atas, kesembarangan anak dalam merokok akan terhindarkan, karena adanya penegakan aturan dan punishment yang kuat. 

Kita percaya, Goodwill pemerintah sangat besar. Kita percaya, yang mendukung juga ada banyak. Karena lebih banyak orang tidak merokok dibanding orang merokok tentunya. Bersama kita benahi, pelan-pelan kita obati, bertahap kita selesaikan.

Anak Indonesia tanpa rokok, bisa. Indonesia tanpa rokok, lebih bisa!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun