Mohon tunggu...
Vanya Farah
Vanya Farah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siber Asia

Kesehariannya Menjadi NPC

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Belum Memahami UU ITE?

9 Februari 2023   00:33 Diperbarui: 9 Februari 2023   00:33 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://indonesiabaik.id//

Masyarakat di Indonesia , tidak akan pernah luput dari Media Social, hampir setengah dari 80%, masyarakat menggunakan Media Social di lingkungan mereka, entah itu untuk Berjualan, Bisnis Invest, Content dan masih banyak lagi , yang dimana siapapun bisa menggunakan social media jika memiliki Internet dan alat bantu elektronik seperti Handphone atau Laptop.

Namun terjadi kembali oknum yang sengaja menggunakan Media Social, untuk kepentingan pribadi dan bisa jadi merugikan orang lain. Banyak nya kasus pada media social tentang pemahaman menggunakan internet dan Media Social , menjadi salah satu faktor untuk para oknum yang tidak perduli akan kerugian yang mereka perbuat.

Karena banyaknya keluhan dan kasus yang sudah banyak terjadi di Indonesia , seperti pencemaran nama baik, video asusila, penyebaran berita palsu, serta judi online. Akhirnya undang-undang untuk mengatasi kejahatan elektronik pada media di sahkan yang berbunyi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah di keluarkan oleh pemerintah, untuk menjadi salah 1 Hukum bagi oknum yang menyalah gunakan media social.

Sumber : https://nasional.kompas.com/
Sumber : https://nasional.kompas.com/
Peran pemerintah saat ini adalah melindungi segala jenis gangguan yang di lakukan oleh oknum , dengan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik, yang patut di tegaskan dengan menyisipkan kewewangan pada undang-undang yang telah di sah kan. Namun apa kah masyarakat mengetahui tentang adanya UU ITE ini?

Menurut riset yang sudah di kumpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang adanya UU ITE , padahal mengetahui isi dan makna dalam UU ITE ini bisa menjadi salah satu sikap yang dimana kita , perlu memahami, mempelajari, dan paham akan isi nya. Di jaman sekarang pemahaman masyarakat tentang Regulasi Komunikasi Digital itu masih minim, mereka hanya memakai untuk kepentingan masing-masing, selain itu mengikuti perkembangan jaman, dimana masyarakat mulai mencari semua informasi dan berita hanya melalui handpone, sudah bisa mengakses apapun.

Sumber: https://indonesiabaik.id//
Sumber: https://indonesiabaik.id//

Dampak dari pemahaman yang minim ini lah yang membuat masyarakat menjadi salah satu korban di antara Oknum-oknum. Jika mereka bisa memahami isi pada UU ITE pastinya dalam mengurus masalah tentang Pembohongan, pencemaran dan sebagainya, dapat langsung di peroses oleh Pengadilan.

Internet telah berkembang secara fenomenal, siapapun dapat menggunakannya , konsep komunikasi digital akan terus berkembang seiringnya jaman , ada nya laptop , handphone memudahkan penggunanya menggunakan internet , memanfaatkan system komunikasi yang cepat dan mudah untuk di pahami , namun masih banyak yang menggunakan internet jauh dari kebutuhan. Beberapa konsep dasar yang ada  seperti Dunia maya, Realtas maya, Komunitas maya, Chat Room,Mud,Bot, dan lain-lain.

Ada efek Positif dan Negatif  dari Komunikasi Digital di antaranya:

Efek Positif:

  • Menghemat Waktu
  • Lebih Kreatif dan Imagenatif
  • Mudah dalam Mengakses
  • Dapat di lakukan siapa aja dan kapan saja
  • Memperluas silahturami
  • Dan lain-lain.

Efek Negatif:

  • Tergantungan pada layanan internet
  • Banyaknya kasus penipuan
  • Tidak mengetahui siapa yang di hubungi
  • Kerahasiaan pribadi kadang tidak cukup
  • Ketergantungan
  • Mengakses yang tidak bermutu
  • Kejahatan digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun