Pajak (DJP). Selain fokus terhadap kasus penganiayaan, masyarakat mulai mempertanyakan banyak hal mulai dari pelaporan harta kekayaan pegawai DJP, pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, serta manfaat pajak itu sendiri.
Belakangan ini publik dihebohkan dengan pemberitaan yang menyangkutpautkan Direktorat JenderalKementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya DJP mendapat sorotan dan banyak komentar negatif. Bahkan, hampir tidak ada netizen yang mencoba menyampaikan dari perspektif yang berbeda tentang pajak itu sendiri. Amarah publik seperti api yang menyulut satu sama lain.
Begitu banyak berita yang bertebaran ditengah suasana yang carut marut ini. Saya paham, mengapa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan dan mempertanyakan begitu banyak hal serta mudah mempercayai kabar yang bertebaran walaupun belum tentu benar. Namun, mari kita mengecek kembali faktanya, aturan hukum yang berlaku, serta menyikapinya dengan lebih bijak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sudah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Kasus penganiayaan maupun kecurigaan atas ketidakbenaran harta kekayaan Saudara RAT pun sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kita semua tentu berharap aparat yang berwajib dapat menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mari kita kembali mengecek beberapa hal yang santer dibicarakan oleh publik. Salah satunya adalah berita tentang 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022.
Pertama-tama, apa itu LHKPN?
LHKPN merupakan laporan yang memuat data pribadi, daftar harta, daftar utang, penghasilan, pengeluaran dan biaya lainnya, dan data lain yang diperlukan terkait harta kekayaan selama satu tahun. Pelaporan LHKPN dilakukan pada tahun berikutnya paling lambat 31 Maret, sama seperti batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut KMK No. 388 Tahun 2022, pegawai Kemenkeu wajib melaporkan LHK (Laporan Harta Kekayaan) melalui aplikasi resmi yang disediakan Kemenkeu (ALPHA dan LHKPN). Sedangkan, LHKPN sendiri merupakan laporan khusus bagi pegawai yang masuk dalam Daftar Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai Daftar Wajib Lapor dalam KMK KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu.
Nah, adapun terkait berita yang beredar, 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan LHKPN Tahun 2022, memang belum mencapai batas akhir waktu pelaporan.
Bahkan, di DJP sendiri menurut Nota Dinas yang disampaikan pada 8 Februari 2023, tenggat waktu pelaporan ALPHA dan LHKPN tahun 2022 dimajukan menjadi 28 Februari 2023.
Banyak masyarakat yang langsung menghujat setelah berita tersebut beredar tanpa mengecek kembali bagaimana aturan yang berlaku. Tentu saja, saya sangat menyayangkan media yang menambah kekisruhan dengan judul click-bait dan tanpa penjelasan.
Ini baru satu hal, terkait LHKPN. Pertanyaan lainnya tentang pelaporan dan pembayaran pajak serta manfaat pajak itu sendiri akan saya coba paparkan di artikel selanjutnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan kita.
Mari bijak bersosial media baik sebagai sekadar pembaca maupun turut menyuarakan opini dan tutur kata.
Semoga kasus ini segera menemui titik terangnya, begitu juga dengan hubungan baik DJP dengan masyarakat yang selama ini terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H