Mohon tunggu...
Vanny Alviyana
Vanny Alviyana Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Direktorat Jenderal Pajak dan Kontributor konten laman pajak.go.id

semoga untaian kata yang terpampang di laman saya dapat melukis memori di kepala anda. Mohon dukungannya, terima kasih!🫶🏻

Selanjutnya

Tutup

Financial

Anda Punya NPWP? Yuk Segera Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Kena Denda!

22 Februari 2023   00:13 Diperbarui: 22 Februari 2023   09:03 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meriahkan Cap Go Meh sambil Lapor SPT

Apakah anda pernah mendengar NPWP? Atau bahkan memilikinya?

Jika anda telah terdaftar dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tentu saja ada konsekuensi berupa hak dan kewajiban perpajakan yang perlu anda perhatikan. Salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nah, bagi yang belum memiliki dan kepo dengan apa itu NPWP, mari simak penjelasan singkat berikut.

NPWP merupakan identitas bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak yakni menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan merupakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara garis besar, NPWP sama halnya dengan KTP namun diperuntukkan dalam bidang perpajakan.

Kembali lagi ke topik kita tentang pelaporan SPT Tahunan. Apa sih SPT Tahunan itu?

SPT Tahunan merupakan surat yang disampaikan oleh wajib pajak sebagai media untuk melaporkan penghitungan, pemungutan, maupun penyetoran pajak, penghasilan yang diterima wajib pajak dalam setahun, serta harta, utang, dan tanggungan wajib pajak dalam satu tahun pajak.

SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa jenis yakni:

SPT Tahunan 1770 SS (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta dalam setahun);

SPT 1770 S (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja);

SPT 1770 (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerja Bebas);

SPT 1771 (bagi Wajib Pajak Badan misalnya Badan Usaha, Koperasi, dll)

Lalu, apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan? Dimana lapornya? Bagaimana supaya tidak kena denda? Sabar. Mari kita bahas satu per satu.

Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, anda perlu email aktif yang bisa anda akses, kode EFIN (Electronic Filing Identification Number atau kode khusus yang dimiliki masing-masing wajib pajak, serta catatan penghasilan, penghitungan/pemungutan/penyetoran pajak, beserta data lainnya yang diperlukan.

Selanjutnya, silakan akses laman pajak.go.id atau DJP Online, lalu registrasi (jika belum terdaftar) atau login (jika sudah terdaftar). Kemudian, silakan klik menu lapor, pilih jenis SPT sesuai kriteria anda masing-masing, dan klik buat SPT.

Isi formulir SPT dengan lengkap, benar, dan jelas. Jika sudah sesuai, centang kolom pernyataan, lanjutkan, dan klik di sini untuk memperoleh token yang dikirim ke email terdaftar. Salin token tersebut, dan klik kirim SPT.

Setelah mengirimkan SPT, jangan lupa validasi NIK anda di menu ubah profil ya.

Selesai. Mudah bukan?  

Jika anda tidak memiliki atau lupa kode EFIN, silakan hubungi Kantor Pajak terdekat untuk memperolehnya. Hanya perlu KTP dan NPWP saja untuk melakukan aktivasi EFIN. Selain itu, apabila anda kesulitan atau kebingungan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan video tutorial di kanal YouTube mereka. Apabila masih kesulitan, jangan sedih! Hubungi KringPajak 1500200 melalui telepon atau livechat atau jika perlu kunjungi Kantor Pajak terdekat.

Nah, supaya tidak kena denda, segera laporkan SPT Tahunan Anda!

Batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sampai 31 Maret dan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April.

Tunggu apalagi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun