Lalu, bagaimana jika pelaku UMKM sudah terlanjur menyetor pajak padahal akumulasi penghasilan brutonya masih dibawah 500 juta rupiah?
Pertanyaan yang bagus!
Apabila sudah terlanjur menyetor, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pajak yang telah disetor dapat dipindahkan ke masa pajak ketika akumulasi penghasilan bruto sudah melewati batas PTKP 500 juta rupiah.
Nah, sekarang kita sudah berada di penghujung tahun 2022.
Jika anda adalah pelaku UMKM, siapkan catatan penghasilan bruto anda setiap bulannya selama tahun 2022. Selain itu, siapkan pula data tanggungan dan keluarga serta data harta dan utang yang dimiliki hingga akhir tahun.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Siapkan diri anda mulai dari sekarang, agar nyaman melakukan pelaporan di tahun depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI