Mohon tunggu...
Vanny Alviyana
Vanny Alviyana Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Direktorat Jenderal Pajak dan Kontributor konten laman pajak.go.id

semoga untaian kata yang terpampang di laman saya dapat melukis memori di kepala anda. Mohon dukungannya, terima kasih!🫶🏻

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Total Omzet di Bawah 500 Juta Sampai Desember 2022, Tidak Kena Pajak!

29 November 2022   16:16 Diperbarui: 29 November 2022   16:18 3054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari @ditjenpajakri

Lalu, bagaimana jika pelaku UMKM sudah terlanjur menyetor pajak padahal akumulasi penghasilan brutonya masih dibawah 500 juta rupiah?

Pertanyaan yang bagus!

Apabila sudah terlanjur menyetor, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pajak yang telah disetor dapat dipindahkan ke masa pajak ketika akumulasi penghasilan bruto sudah melewati batas PTKP 500 juta rupiah.

Nah, sekarang kita sudah berada di penghujung tahun 2022.

Jika anda adalah pelaku UMKM, siapkan catatan penghasilan bruto anda setiap bulannya selama tahun 2022. Selain itu, siapkan pula data tanggungan dan keluarga serta data harta dan utang yang dimiliki hingga akhir tahun.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Siapkan diri anda mulai dari sekarang, agar nyaman melakukan pelaporan di tahun depan.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun