Mohon tunggu...
Vannissa Andini
Vannissa Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Saya merupakan seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran yang tengah menempuh pendidikan sarjana di program studi Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PSI dan Paradoks Kursi Parlemen: Usut Gagal Masuknya ke Senayan dalam Pileg 2024

18 Juni 2024   09:10 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:33 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu Serentak 2024 telah usai dilaksanakan. Salah satunya adalah Pemilihan Umum Legislatif untuk kursi di DPR-RI telah usai dilaksanakan penghitungan dan penetapan siapa saja yang mendapatkan kursi parlemen. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai baru yang memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang berkarakter kerakyatan, berkemanusiaan, berkeadilan, ber keberagaman, berkemajuan dan kebermanfaatan. 

Meski terbilang baru, PSI telah mengikuti 2 kali Pemilihan Legislatif; yaitu Pileg 2019 dengan nomor urut 11 dan Pileg 2024 dengan nomor urut 15. Pada Pileg perdananya, PSI mendapatkan suara sebesar 2,65 juta suara atau setara dengan 1,89%.  Tentu saja dengan hasil tersebut PSI dinyatakan tidak lolos parlemen. 

Sedangkan pada hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 yang telah dilakukan oleh KPU, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak lolos kedua kalinya ke senayan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya parliamentary threshold atau batas ambang 4% yang menjadi syarat utama suatu partai politik masuk ke senayan. 

Namun apa yang menyebabkan PSI tidak memenuhi batas ambang tersebut padahal jika dilihat dari anggaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh PSI sangat besar dibandingkan 17 partai politik lainnya, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) terbentang di setiap penjuru ibu pertiwi hingga branding partai anak muda selalu gempar berkumandang dan mewarnai partai ini. Oleh karena itu, esai ini hadir untuk mengusut tuntas gagal masuknya PSI ke Senayan pada Pileg 2024. 

Partai Politik menurut Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik edisi revisi (2022) mengatakan bahwa Partai Politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.  

Sedangkan menurut Giovanni Sartori dalam Miriam Budiarjo (2022) menjabarkan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik. 

Diperkuat lagi oleh UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 1 ayat (1) bahwa "partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945." 

Oleh karena itu, hadirnya partai politik sebagai sebuah entitas yang mewadahi aspirasi dan kepentingan rakyat sangat penting bagi negara demokratis.Yaitu sebagai jembatan untuk mendapatkan kekuasaan yang tujuannya adalah untuk memperjuangkan kehendak dan kepentingan rakyat. 

Adapun fungsi dari partai politik pada negara demokratis terbagi kedalam empat bagian; (1) Sebagai sarana komunikasi; (2) Sebagai sarana Sosialisasi Politik; (3) Sebagai sarana rekrutmen politik; dan (4) Sebagai sarana pengatur konflik. Partai politik sebagai sarana komunikasi berperan sebagai penampung aspirasi dan pendapat masyarakat (interest aggregation). 

Menurut Suswanto, komunikasi politik adalah komunikasi yang diarahkan pada pencapaian suatu pengaruh, sehingga yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengingat semua warganya melalui sanksi yang ditetapkan bersama lembaga politik. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berperan dalam hal pembentukan sikap atau tingkah laku politik seseorang terhadap fenomena politik yang hadir dalam lingkungan sekitarnya (political culture). 

Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah berkaitan dengan proses kaderisasi anggotanya. Karena, hanya dengan kader yang berkualitas lah partai politik mendapatkan kesempatan yang bagus untuk mengembangkan partainya dalam pemilihan umum. Selain itu, dengan lahirnya kader-kader suatu partai yang berkualitas memberikan keuntungan sendiri bagi partai tersebut untuk mengajukan calonnya masuk ke dalam bursa kepemimpinan nasional. 

Fungsi partai politik yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik adalah untuk mengatasi hadirnya perbedaan-perbedaan di masyarakat yang bersifat heterogen seperti di Indonesia. Oleh karena itu, partai politik hadir sebagai sarana pengatur konflik yang hadir di masyarakat yang majemuk dan heterogen tersebut. 

Partai-partai politik yang hadir di Indonesia tentunya harus memiliki fungsi-fungsi tersebut sebagai penunjang dan branding dirinya untuk mencari serta mengajak orang untuk ikut aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik. Baik sebagai anggotanya maupun sebagai masyarakat yang memilih partainya. 

Selain itu, hadirnya partai politik pun menjadi wadah dan jembatan bagi masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Namun, dalam implementasinya tentu tidak semua partai politik di Indonesia dapat masuk begitu saja ke senayan untuk mewakili rakyatnya. Terdapat beberapa regulasi atau syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat masuk ke senayan melalui pemilihan umum. Salah satu nya adalah suatu partai politik harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas masuk parlemen. 

Threshold atau tingkat minimal dukungan yang harus diperoleh sebuah partai untuk mendapatkan perwakilan. Batas minimal itu biasanya diwujudkan dalam persentase dari hasil pemilu. Dalam praktek pemilu, threshold berkembang dalam penggunaannya di setiap negara. Legal threshold tidak sekedar dimaksudkan sebagai batas minimal dukungan yang harus diperoleh partai untuk mendapatkan perwakilan di parlemen, yang kemudian disebut parliamentary threshold, tetapi berkembang menjadi batas minimal yang harus diperoleh partai sebagai syarat untuk dapat mengikuti pemilu pada pemilu periode berikutnya (electoral threshold). 

Threshold sebagai syarat partai untuk dapat mengikuti pemilu pada pemilu periode berikutnya diimplementasikan di Indonesia.Tujuan diimplementasikan parliamentary threshold di Indonesia adalah untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia yang multipartai. Batas ambang yang diberlakukan pada Pileg 2024 adalah sebesar 4% sama seperti pada pemilihan umum sebelumnya yaitu Pemilu 2019. Syarat ambang batas 4% ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pasal 414 dan 415. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024 telah diperoleh 8 partai politik yang memenuhi syarat 4% parliamentary threshold. Delapan diantaranya yaitu PDIP (16,7%), Partai Golkar (15,3%), Partai Gerindra (13,2%), Partai PKB (10,6%), Partai Nasdem (9,6%), Partai PKS (8,4), Partai Demokrat (7,4%) dan Partai PAN (7,2%). Sedangkan PSI sebagai partai baru tidak memenuhi syarat batas ambang 4% dan hanya memperoleh suara sebesar 4.260.169 suara sah atau setara dengan  2,80%.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai baru yang terbentuk sekitar akhir tahun 2014. Terbentuk nya partai ini atas dasar keinginan para pendirinya dalam mengembalikan etika politik, menolak modal politik dari kekuatan elit, serta menghargai akan kemajemukan dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan solidaritas. 

Secara khusus, PSI memiliki keinginan untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan pemuda. Sebagai partai yang tersegmentasi, PSI membatasi dirinya untuk pemilih muda yang sebagian besar merupakan generasi milenial. Generasi milenial yang dimaksud disini adalah para pemilih pemuda yang gencar menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi, sehingga hal ini menjadi poin plus bagi partai ini dalam mengumpulkan suara.  

 

Tentu saja PSI sebagai "Partai Anak Muda" memiliki caranya sendiri untuk menggaet suara pemuda dalam kontestasi Pileg 2024. Salah satu cara mereka untuk mendulang suara adalah dengan pemasangan APK di seluruh penjuru negeri. Hal ini tentu dengan tujuan agar elektabilitas partai bisa naik. 

Kampanye yang merupakan salah satu bentuk komunikasi politik yang memiliki sifat persuasif gencar dilakukan untuk memperoleh dukungan politik. Secara umum, sasaran komunikasi politik dengan  sifat persuasif akan dipengaruhi oleh tiga komponen yaitu; (1) Kognitif atau seseorang menjadi tahu pada objek yang diperkenalkan, (2) Terdapat kecenderungan suka atau tidak suka pada objek yang diperkenalkan, dan (3) Konatif atau seseorang sudah berada pada tahap melakukan sesuatu pada objek yang diperkenalkan. Pada kontestasi legislatif tahun 2024, setelah dilakukannya pengangkatan Ketua Umum Partai PSI yaitu Kaesang Pangarep (putra bungsu presiden RI) mulai lah bermunculan APK-APK PSI yang bertajuk "PSI Partai Jokowi" di seantero negeri ini. 

Selain itu, strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh PSI untuk mendapatkan suara anak muda adalah dengan memanfaatkan media sosial seperti instagram, facebook, twitter, dan sebagainya. Jika dilihat dari political branding yang dilakukan oleh PSI, sebenarnya sudah sangat masif dan terarah sasarannya. 

Seperti pada kampanye PSI mengeluarkan dana sebesar 80 M untuk kepentingan kampanye online dan offline. Namun, lagi-lagi branding dan dana yang telah dikeluarkan PSI pada kenyataanya tidak sebanding dengan suara yang diperoleh oleh partai ini. Kekuatan Jokowi Effect pun sama sekali tidak memberikan pendulangan suara yang diterima oleh PSI. Hal ini jelas terlihat bahwa PSI sebagai partai baru belum memiliki "nyawa" di masyarakat. Pendekatan dengan memasang APK pada dasarnya adalah vandalisme, merusak keindahan dan floop tidak berpengaruh dalam meningkatkan elektabilitas partai tersebut. 

Menurut Ujang seperti yang dilansir Kompas.com, memberikan pandangannya terkait dengan cara komunikasi partai anak muda ini. Menurutnya partai ini memiliki pengalaman yang belum matang di dunia perpolitikan Indonesia. Salah satunya adalah kader-kadernya masih minim pengalaman, sehingga mereka kalah dari partai dan politikus senior dalam merebut simpati masyarakat. Selain itu, Ujang memaparkan bahwa PSI harus membenahi internal partai nya karena sudah dua kali pemilu mereka tidak mendapatkan kursi di parlemen. 

Kenaikan suara PSI memang benar ditopang oleh pengaruh atau image mereka dengan Jokowi.  Meski mengalami kenaikan, PSI pada realitasnya kembali gagal masuk ke Senayan. Menurut Adjie seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia  menyatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan PSI masih belum mampu menyentuh angka 4 persen. Faktor pertama, adalah telatnya Kaesang Pangarep bergabung sebagai Ketua Umum PSI. 

Faktor kedua yang mempengaruhi PSI masih gagal menyentuh suara 4 persen berkaitan dengan kelemahan dalam memunculkan sosok calon legislatif mumpuni di sejumlah dapil. Kurangnya ketersediaan caleg berkualitas itu membuat suara PSI tidak mampu bersaing dengan partai lain yang memiliki dua hingga tiga caleg kuat di tiap dapil.

PSI sendiri perangkat strukturnya tidak sekuat partai-partai lain. Kalau partai yang lolos PT (parliamentary threshold) misalnya PAN, Demokrat, PKS, mereka bukan hanya mengandalkan image partai, namun juga mengandalkan kekuatan caleg-caleg mereka di tiap dapil. Kelemahan PSI tidak punya caleg-caleg yang bagus yang kuat yang kompetitif di setiap dapil sehingga bisa bertarung dengan caleg-caleg dari partai lain," tutur Adjie. 

Oleh karena itu, pada Pemilu 2029 mendatang, PSI harus segera membenahi masalah internal partai nya dan melakukan penjaringan kader-kadernya segera agar mereka bisa memiliki mental dan bersaing dengan kuat dengan politikus-politikus senior lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun