Mohon tunggu...
vannesawahyu
vannesawahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya seorang penulis yang gemar menuliskan kisah pribadi saya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

UU Kesehatan Baru : Kesehatan untuk Semua atau Mimpi yang terlalu Tinggi?

9 Januari 2025   23:55 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:55 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, namun masih banyak daerah di Indonesia yang kesulitan dalam memberikan akses kesehatan yang setara. Salah satunya adalah Kota Blitar, sebuah kota kecil di Jawa Timur yang menghadapi tantangan besar dalam pemerataan layanan kesehatan. Dengan adanya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan, ada harapan besar untuk memperbaiki ketimpangan pelayanan kesehatan, baik di kota maupun di daerah pedesaan. Namun, pertanyaannya, apakah UU ini bisa mengatasi masalah yang ada, atau justru hanya menjadi mimpi yang terlalu tinggi?

Apa yang Dijanjikan oleh UU No. 17 Tahun 2023?

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 berfokus pada pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara, baik yang berada di kota besar maupun di daerah terpencil, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan berkualitas. UU ini bertujuan memperbaiki distribusi fasilitas kesehatan, memastikan ketersediaan tenaga medis di seluruh wilayah, serta memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang terjangkau.        Di Kota Blitar, dengan perbedaan signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, penerapan kebijakan ini sangat penting. Di perkotaan, masyarakat Blitar sudah relatif mudah mengakses fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Namun, di daerah pedesaan, banyak warga yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pengobatan. Keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di daerah terpencil memperburuk ketidakmerataan ini.

UU No. 17 Tahun 2023 berpotensi mengatasi masalah tersebut dengan pemerataan fasilitas kesehatan di daerah yang selama ini tertinggal. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembangunan puskesmas, rumah sakit, dan klinik di daerah pedesaan bisa terlaksana lebih merata, serta jumlah tenaga medis bisa lebih tersebar.

Tantangan Implementasi UU di Kota Blitar

Meskipun UU ini menawarkan banyak solusi, tantangan besar tetap menghantui dalam implementasinya. Salah satu masalah utama di Blitar adalah keterbatasan infrastruktur. Pembangunan fasilitas kesehatan yang merata di daerah-daerah terpencil membutuhkan dana yang besar dan waktu yang cukup lama. Di beberapa daerah perbatasan, akses menuju fasilitas kesehatan bahkan sangat terbatas karena buruknya infrastruktur jalan. Tanpa adanya perbaikan infrastruktur, sulit untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal.

Selain itu, masalah distribusi tenaga medis menjadi tantangan lain yang tak kalah penting. Di Blitar, seperti di banyak daerah lainnya, tenaga medis lebih banyak terkonsentrasi di kota-kota besar. Di daerah pedesaan, jumlah dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya sangat terbatas. Meskipun UU ini mengusulkan distribusi tenaga medis yang lebih merata, kenyataannya tenaga medis tidak selalu tertarik bekerja di daerah terpencil, apalagi di daerah dengan kondisi infrastruktur yang buruk.

Pembiayaan kesehatan juga menjadi isu krusial. Meskipun BPJS Kesehatan sudah ada, banyak warga Blitar, terutama yang tinggal di daerah miskin, yang kesulitan membayar iuran. Sementara itu, biaya pengobatan untuk penyakit berat sering kali jauh melampaui kemampuan keuangan mereka. Tanpa adanya sistem pembiayaan yang lebih baik dan terjangkau, warga Blitar akan tetap menghadapi kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Apakah Ini Mimpi yang Terlalu Tinggi?

Melihat berbagai tantangan yang ada, banyak yang bertanya-tanya apakah UU No. 17 Tahun 2023 ini terlalu ambisius untuk diterapkan di Kota Blitar. Dengan keterbatasan anggaran, tenaga medis yang terbatas, dan tantangan infrastruktur, penerapan UU ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam merencanakan anggaran dan prioritas pembangunan fasilitas kesehatan, terutama di daerah yang paling membutuhkan.

Namun, meskipun tantangan tersebut besar, bukan berarti hal ini tidak mungkin terwujud. Seiring berjalannya waktu, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga medis, perbaikan dalam sistem kesehatan di Blitar bukanlah sesuatu yang mustahil. Bahkan, Kota Blitar bisa menjadi contoh sukses penerapan UU ini dengan pendekatan yang tepat.

Kesimpulan: Mimpi yang Masih Bisa Terwujud

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 memiliki potensi besar untuk memperbaiki ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Kota Blitar, asalkan implementasinya dilakukan dengan penuh perhatian terhadap tantangan yang ada. Pembangunan fasilitas kesehatan yang merata, distribusi tenaga medis, dan sistem pembiayaan yang lebih adil akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Bagi masyarakat Blitar, keberhasilan UU ini tidak hanya bergantung pada keputusan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Dengan semangat bersama, Kota Blitar memiliki peluang besar untuk mengubah impian tentang layanan kesehatan yang merata menjadi kenyataan yang bisa dirasakan oleh semua warga. Mungkin, mimpi tentang kesehatan untuk semua di Blitar bukanlah mimpi yang terlalu tinggi, melainkan sebuah tujuan yang bisa diraih dengan kerja keras dan kolaborasi.

 

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan. (2023). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Visi dan Misi Kementerian Kesehatan dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Merata di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Pusat Data dan Informasi Kesehatan. (2022). Indikator Kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Blitar News. (2023). Mengatasi Kesenjangan Layanan Kesehatan di Kota Blitar: Program Pemerintah dan Tantangannya. Blitar: Blitar News.

Dinas Kesehatan Kota Blitar. (2023). Laporan Tahunan Pelayanan Kesehatan di Kota Blitar 2023. Blitar: Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Santoso, B. & Hartono, A. (2020). Kesehatan di Indonesia: Mewujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil. Jakarta: Penerbit Sehat Maju.

Prasetyo, D. (2022). Tantangan Pemerataan Layanan Kesehatan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Indonesia, 12(2), 45-56.

Jurnal Kesehatan Masyarakat. (2023). Evaluasi Implementasi UU Pelayanan Kesehatan di Daerah Pedesaan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 34(1), 120-135.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun