Mohon tunggu...
Vanisa Rahmawati
Vanisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pengabdian masyarakat menjadi salah satu fokus utama saya dan juga kemampuan content writing dan design graphic sangat mendukung minat saya dalam menulis blog ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sinergi Manis : Kerjasama Pabrik Gula dan Petani Tebu Rakyat

10 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 10 Desember 2024   09:20 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bagan Pola Kemitraan KOA (Sumber : Puspita & Ingesti, 2024)

Kriteria adverse selction terjadi pada pola kemitraan antara petani tebu dengan Pabrik Gula. Petani tebu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PG yaitu harus berdomisi di kabupaten setempat misalnya Kabupaten Subang yang dibuktikan dengan kartu tanda identitas, melakukan pendaftaran kemitraan ke PG Subang, pengajuan dana pinjaman (KUR), serta pembayaran hasil tebu. Petani mitra wajib membayarkan hasil panen tebu ke pihak PG Subang. Pihak PG kemudian membayarkan hasil panen tebu kepada petani mitra setelah dikurangi dengan pembayaran pokok dan bunga pinjaman petani (Budi et al., 2024). Pola kemitraan yang terjadi di masa sekarang ini pada Pabrik Gula dengan petani tebu adalah model kemitraan kerjasama operasional agribisnis (KOA). Kriteria petani tebu yang diinginkan oleh pihak PG yaitu petani telah bergabung dalam suatu kelompok tani, mampu menyediakan bahan baku yang sesuai dengan kriteria kualitas dan kuantitas yang baik, bersedia melakukan budidaya sesuai dengan bimbingan dari petugas lapang sehingga tebu yang dihasilkan mempunyai kuantitas dan kualitas rendemen yang tinggi (Komarrudin et al., 2024)

Adannya kecurangan atau moral hazardjuga sering terjadi antara principal dan agent. Moral hazardterjadi apabila salah satu pihak baik agent maupun principal mendapat informasi yang lebih banyak. Keuntungan tersebut yang akhirnya dimanfaatkan menjadi tindakan yang negative, kemudian berdampak pada penyalahgunaan wewenang sebab merasa tidak diawasi oleh pihak yang bermitra.

Penyalahgunaan modal produksi tebu oleh petani mitra tebu yang berada di Kabupaten Subang. Petani menyalahgunakan modal dengan cara menggunakan pinjaman dari pihak bank dengan pihak pabrik gula sebagai penjamin (avalis) pinjaman (Budi et al., 2024). Petani memanfaatkan pinjaman bank yang dijamin oleh pabrik gula  untuk tujuan di luar produksi tebu. Praktik ini tidak hanya merugikan pabrik gula sebagai penjamin, tetapi juga berdampak negatif pada keberlanjutan usaha tani tebu. Petani yang terjebak dalam lingkaran utang akan kesulitan meningkatkan produktivitas dan kualitas tebu, yang pada akhirnya merugikan seluruh rantai pasok. Moral hazard dalam konteks kemitraan tebu seringkali terjadi ketika petani mitra tidak memenuhi kewajibannya untuk menjual seluruh hasil panen sesuai dengan kesepakatan kontrak. Perilaku ini merupakan bentuk penyimpangan dari kontrak yang merugikan pihak pabrik gula. Ketika petani memiliki insentif untuk tidak mematuhi kontrak, misalnya karena adanya peluang mendapatkan harga yang lebih tinggi di pasar bebas, maka muncullah moral hazardyang dapat mengganggu kelancaran rantai pasok tebu. Faktor yang menyebabkan ha tersebut terjadi karena fluktuasi harga di pasar bebas lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan di kontrak, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan informasi petani mitra mengenai konsekuensi melanggar kesepakatan. (Puspita & Ingesti, 2024).

Menurut Hafsah (2000) dalam Hakim (2016) manfaat dari kemitraan adalah meningkatkan produktivitas, efisiensi tenaga kerja, waktu, dan biaya produksi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontiueitas, serta resiko ditanggun secraa bersama-sama sesuai kesepakatan. Manfaat sosial kemitraan yaitu meningkatkan persaudaraan antar pelaku kemitraan, meingkatnya ketahanan ekonomi secara nasional, meningkatkan pendapatan sehingga diikuti dengan kesejahteraan pelaku kemitraan, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pemerataan dan keadilan sosial, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam dan lingkungan, melestarikan kualitas lingkungan untuk mendukung kegiatan pembangunan. Menurut Komarrudin et al ., (2024) Tujuan adannya kemitraan ini yaitu untuk meningkatkan keuntungan melalui kerja sama antara petani dengan budidayanya dengan pabrik gula sebagai industri pengolahnya disertai adannya pembinaan usaha.

Petani mitra tebu akan mendapatkan pinjaman modal untuk membeli sarana produksi pertanian seperti bibit tebu, pestisida, pupuk, dan teknologi penunjang yang dibutuhkan selama proses budidaya. Petani juga memperoleh bimbingan dan pembinaan dari petugas yang ada di Pabrik Gula pada saat budidaya sehingga kualitas dan kuantitas yang diinginkan oleh PG dapat tercapai. Hasil panen tebu selanjutnya akan diangkut dan di setorkan kepada Pabrik Gula. Proses selanjutnya pengecekan rendemen tebu dan ketika telah selesai maka petani mitra tebu akan dihargai hasil kerja kerasnya tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam kontrak. Jaminan pasar dan bimbingan teknis dari pihak Pabrik Gula dapat memudahkan petani dan meningkatkan pendapatan petani. Kegiatan kemitraan ini dapat menciptakan hubungan yang menguntungkan kedua pihak baik petani tebu mitra dan juga Pabrik Gula. 

Kelembagaan petani tebu memegang peranan penting dalam mendukung produksi gula nasional melalui kemitraan antara petani tebu dan pabrik gula. Kemitraan ini dirancang untuk saling menguntungkan, dengan perusahaan memberikan jaminan pasar, penyediaan input produksi, pelatihan teknis, dan bimbingan kepada petani. Di sisi lain, petani bertanggung jawab untuk mematuhi standar kualitas dan kuantitas yang telah disepakati. Namun, pelaksanaan kemitraan sering kali menghadapi tantangan seperti asimetri informasi, moral hazard, dan adverse selection yang dapat menghambat transparansi dan keadilan. Meski demikian, kemitraan ini memberikan manfaat signifikan, termasuk peningkatan produktivitas, efisiensi, dan pendapatan petani, serta memastikan pasokan tebu berkualitas bagi industri gula. Pola kemitraan yang diterapkan bervariasi, seperti kerja sama operasional agribisnis (KOA) atau kontrak dengan syarat tertentu, yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Pemerintah juga berperan dalam regulasi, subsidi, dan pengawasan, meskipun intervensi yang berlebihan dapat menimbulkan distorsi. Secara keseluruhan, keberhasilan kelembagaan petani tebu bergantung pada hubungan kerja yang transparan, adil, dan berkelanjutan antara semua pihak yang terlibat.

Budi, N., Yusiana, E., & Budiandrian, B. (2024). Analisis Pola Kemitraan Petani Tebu (Saccharum officinarum Linn) di PT. PG Rajawali II Unit PG Subang. Paspalum: Jurnal Ilmiah Pertanian, 12(2), 271-278.

Fikri, M. R., & Aminullah, A. (2024). Efektivitas Implementasi Program Yess dalam Erspektif Principal Agent di Kabupaten Pasuruan. Journal of Management and Bussines (JOMB), 6(1), 8-19.

Puspita, A. D., & Ingesti, P. S. V. (2024, October). Analisis Usaha Tani pada Pola Kemitraan Petani Tebu Rakyat Mandiri dengan Pabrik Gula Madukismo (Studi Kasus di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta). In Prosiding Seminar Nasional Pembangunan dan Pendidikan Vokasi Pertanian (Vol. 5, No. 1, pp. 1230-1244).

Budi, N., Yusiana, E., & Budiandrian, B. (2024). Analisis Pola Kemitraan Petani Tebu (Saccharum officinarum Linn) di PT. PG Rajawali II Unit PG Subang. Paspalum: Jurnal Ilmiah Pertanian, 12(2), 271-278.

Hakim, L. (2016). Analisis Biaya Transaksi Ekonomi dan Faktor Determinan Penerapan Kemitraan Usaha Tani Tebu Rakyat Studi Kasus Mitra Tani PG Pandji, Kecamatan Pandji, Kabupaten Situbondo. Skripsi : Universitas Jember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun