Mohon tunggu...
Vanisa Rahmawati
Vanisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pengabdian masyarakat menjadi salah satu fokus utama saya dan juga kemampuan content writing dan design graphic sangat mendukung minat saya dalam menulis blog ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sinergi Manis : Kerjasama Pabrik Gula dan Petani Tebu Rakyat

10 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 10 Desember 2024   09:20 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 2. hak dan kewajiban principal/agent kontrak tebu. Sumber : Mudhofir et al, (2019)

Oleh: Nofa Auliyaur Rokhmah (231510601050), Vanisa Rahmawati. I.R (231510601057), Yora Serena Boru. N (231510601120), Alfanda Pramudya. R (231510601153)

Program Studi Agribisnis,Fakultas Pertanian Universitas Jember

Gula merupakan salah satu komoditas pangan strategis nasional. Secara umum gula yang dikonsumsi bersumber dari gula tebu. Gula tebu memiliki peran penting di sector pertanian khususnya sub sektor perkebunan dalam perekonomian nasional karena selain menjadi kebutuhan pokok gula juga merupakan bahan pangan sumber kalori yang relatif murah. Konsumsi gula di Indonesia dari tahun ketahun semakin meningkat di sebabkan oleh pertambahan penduduk dan peningkatan sehingga perlu adanya keseimbangan peningkatan produksi gula (Puspita & Ingesti, 2024).

Salah satu cara untuk meningkatkan produksi dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani tebu adalah dengan cara diterapkan sistem pola kemitraan. Kemitraan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan yang sering kali dihadapi oleh petani seperti penyediaan input, masalah harga, pemasaran dan ketersediaan modal (Salsabila & Wulandari, 2021). Dimana, petani membutuhkan perusahaan untuk mengolah tebunya dan perusahaan membutuhkan petani untuk ketersediaan bahan baku. Sehingga penting adanya jalinan kemitraan yang besifat saling menguntungkan, saling terbuka, dan saling percaya.

Oleh sebab itu Isi kontrak kemitraan merupakan kesepakatan yang muncul dari petani dan pihak mitra. Perusahaan mitra menentukan grade (harga standar) tebu sesuai dengan kualitas produk yang dihasilkan petani. Dengan kontrak yang sudah berjalan, petani mengatakan bahwa mereka bersedia untuk memperpanjang kontrak dengan pihak mitra. Bagi petani, kontrak yang sudah dilakukan mampu untuk merubah nasib petani. Berdasarkan fenomena diatas penulisan artikel populer ini bertujuan untuk mengetahui (1) peran stakeholder dalam kemitraan tebu, (2) bagaimana indentifikasi pola kemitraan tebu, serta (3) apa dampak adannya kemitraan tebu bagi petani mitra dan juga pabrik gula.

Pengusaha agribisnis lebih memilih contract farming dengan petani dibandingkan menanam di lahan sendiri atau membeli langsung ke pasar terbuka karena perusahaan dapat meminimalkan biaya transaksi. Kontrak yang dilakukan oleh petani berbeda-beda tergantung kesepakatan yang telah diatur antara petani dengan perusahaan, ada kontrak tertulis dan ada kontrak yang tidak tertulis. Kontrak yang tidak tertulis ini sifatnya kurang kuat dan tidak bisa dipertimbangkan secara hukum. Pelaku kontrak pertanian di sektor tebu mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanaman, pengolahan, hingga distribusi produk tebu. Pelaku kontrak pertanian tebu adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Pelaku kontrak dan Peran dalam kemitraan. Sumber : Mudhofir et al, (2019). 
Tabel 1. Pelaku kontrak dan Peran dalam kemitraan. Sumber : Mudhofir et al, (2019). 

Tabel 1. Lanjutan Pelaku kontrak dan Peran dalam kemitraan. Sumber : Mudhofir et al, (2019). 
Tabel 1. Lanjutan Pelaku kontrak dan Peran dalam kemitraan. Sumber : Mudhofir et al, (2019). 

Dalam pertanian kontrak komoditas tebu, hubungan antara petani (sebagai agent) dan perusahaan gula (sebagai principal) dapat dijelaskan melalui teori "principal-agent". Menurut Mudhofir et al. (2019) Principal-agent berfokus pada struktur  preferensi  setiap  pihak, kondisi ketidakpastian, struktur informasi, termasuk pembagian risiko dan  manfaat  agar dapat menciptakan kontrak yang optimal.

Tabel 2. hak dan kewajiban principal/agent kontrak tebu. Sumber : Mudhofir et al, (2019)
Tabel 2. hak dan kewajiban principal/agent kontrak tebu. Sumber : Mudhofir et al, (2019)

Pada pola kemitraan tebu terdapat istilah adverse selection yang merupakan kondisi di mana informasi yang tidak simetris antara kedua belah pihak dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak. Seleksi yang dilakukan oleh principal sangat berpengaruh terhadap tujuan yang diinginkannya sehingga diperlukannya kriteria-kriteria dalam pemilihan agen sehingga proses kemitraan dapat berjalan dengan lancar (Fikri & Aminullah, 2024).

Foto Bagan Pola Kemitraan KOA (Sumber : Puspita & Ingesti, 2024)
Foto Bagan Pola Kemitraan KOA (Sumber : Puspita & Ingesti, 2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun