Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Asuransi Syariah (Mereview Skripsi)

26 Mei 2024   13:51 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:38 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya asuransi konvensional dan kemudian menawarkan konsep asuransi yang sesuai dengan syariat islam sebagai jawaban terhadap berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap asuransi. Fatwa DSN sebagai fatwa keagamaan yang merupakan hasil pemikiran para ahli agama (Islam) tentu memberikan ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Al-Hadits. Pada dasarnya fatwa tidak dapat berdiri sendiri tanpa didasari oleh ijtihad ulama ushul dalam menggali ajaran islam yang sesungguhnya.

DSN MUI dalam fatwa No 21 Tahun 2001 tentang asuransi menggunakan dasar hukum Al-Qur'an yakni QS.Al-Hasyr: 18, QS. Al-Maidah: 1-2, QS. An-Nisa: 29,58, QS. Al-Baqarah: 275, 278-280. Pada ayat tersebut telah menjelaskan tentang kewajiban memenuhi akad, tolong menolong dalam amal kebajikan, memenuhi janji, membolehkan jual beli, dan melarang adanya riba, maisyir, gharar. Dalam bisnis asuransi, nilai tolong menolong terlibat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (Tabarru). Dana sosial ini berfungsi untuk menolong nasabah yang sedang mengalami musibah.

Pada dasar hukum DSN MUI dalam fatwanya tentang asuransi syariah menggunakan metode penentuan hukum dengan berdasarkan kepada Al-Qur'an. Hadits, dan kaidah fiqhiyah. Meskipun tidak menyinggung secara langsung tapi dalil tersebut bisa dijadikan sebagai dasar hukum kebolehan dari asuransi syariah, apalagi jika dipandang dari konsep maslahah al mursalah. Maksud dan tujuan dari maslahah mursalah menurut syariat islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, yakni menarik manfaat dan menolak kemudharatan atau kesusahan. Artinya metode ini lebih mengutamakan kemanfaatan atau kebaikan daripada kemudharatan.

Manfaat adanya usaha asuransi tidak hanya dinikmati atau dirasakan oleh mereka yang berhubungan dengan usaha asuransi, tetapi juga dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat. Misalnya, dalam usaha transportasi yang memang sering dihadapkan pada kemungkinan terjadi tabrakan. Jika beban kerugian finansial yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut harus dipikul sepenuhnya oleh pemilik jasa transportasi, maka akan menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan untuk terjun kedalam bidang usaha yang penuh resiko tersebut. Konsekuensinya, pelayanan-pelayanan umum yang penting akan jarang diperoleh oleh masyarakat, yang sangat merugikan kepentingan-kepentingan umum. Sebaliknya jika beban kerugian finansial tersebut sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi, maka banyak orang yang akan bersedia menerjuni kegiatan-kegiatan.

Asuransi jika ditinjau dari maslahah, secara tingkatannya masuk pada maslahat hajiyat (sekunder). Dengan adanya asuransi dapat memberikan manfaat bagi para peserta asuransi antara lain sebagai berikut :

  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Berfungsi sebagai tabungan
  • Sebagai alat penyebaran resiko

d. Rencana skripsi yang ditulis beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis berjudul "Analisis Pandangan Ulama dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 dalam Asuransi Syariah di Indonesia". Nantinya dalam skripsi tersebut akan membahas tentang bagaimana pandangan ulama mengenai asuransi, apa isi dan dasar argumentasi Fatwa DSN MUI No.21 Tahun 2001 tentang asuransi, dan bagaimana argumentasi para ulama yang mendukung dan menolak asuransi dalam islam. Manfaat dari penelitian ini nanti akan memberikan wawasan bagi masyarakat tentang adanya asuransi dalam perspektif islam, menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi dalam memahami Fatwa DSN MUI No. 21 Tahun 2001 dan pandangan ulama tentang asuransi, serta menyediakan bahan pertimbangan bagi lembaga asuransi syariah.

Pandangan para ulama yang mendukung asuransi syariah akan memiliki prinsip Ta'awun (kerjasama). Tidak ada riba, maisyir, dan gharar. Dalam Fatwa DSN MUI mendukung keberadaan asuransi syariah sesuai dengan fatwa yang mengatur tentang prinsip syariah dalam operasional asuransi, sehingga memberikan kepastian bahwa produk asuransi tersebut halal. Fatwa DSN MUI No. 21 Tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dikeluarkan untuk memberikan panduan mengenai asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini juga menegaskan bahwa asuransi syariah dibolehkan selama dijalankan sesuai dengan prinsip islam dan bebas dari riba, maisyir, dan gharar. Sedangkan pandangan para ulama yang menolak asuransi konvensional karena adanya riba, maisyir, dan gharar. Dalam operasional Fatwa DSN MUI adanya akad (kontrak) Tabarru, pengelolaan dana, pengawasan syariah, meberikab perlindungan finansial, dan pemberdayaan ekonomi peserta.

Meskipun fatwa ini memberikan panduan yang jelas, tantang terbesar dalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya asuransi syariah dan bagaimana operasionalnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Pentingnya pengawasan dan kepatuhan yang ketat oleh Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan bahwa semua praktek asuransi syariah benar-benar bebas dari unsur yang diharamkan.

Dengan mempertimbangkan berbagai pandangan para ulama dan landasan hukum dari Fatwa DSN MUI No.21 Tahun 2001, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan alternatif yang sesuai dengan prinsip islam, menawarkan perlindungan finansial sekaligus mempromosikan nilai-nilai solidaritas dan kerjasama di kalangan umat islam.

#uas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun