Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab I Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

29 Oktober 2023   11:47 Diperbarui: 29 Oktober 2023   12:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab I : Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum

Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga keuangan syariah Indonesia telah tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Fenomena ini menimpa hampir semua lembaga keuangan syariah, antara lain Baitul Mal basah Tamwil (BMT), obligasi syariah, pasar modal syariah, reksa dana syariah, penggadaian syariah dan perbankan syariah. Perkembangan serupa, termasuk Multi Level Marketing Syariah dan Hotel Syariah, juga terjadi di industri sektor riil ini.

Sistem peradilan yang berfungsi setara dengan sistem ekonomi konvensional merupakan bagian dari sistem ekonomi syariah. Tuntutan masyarakat islam secara keseluruhan inilah yang melatarbelakangi keberadaan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dalam masyarakat Indonesia, hukum ekonomi syariah diterapkan dan dihayati baik sebagai hukum formal maupun hukum materil. Salah satu komponen sistem hukum islam yang berkembang pesat mengikuti kemajuan masyarakat adalah Hukum Ekonomi Syariah. Perkembangan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia didukung oleh tiga komponen utama yaitu substansi hukum (materi hukum), struktur hukum (institusi penegak hukum), dan kultur hukum (budaya masyarakat).

Evolusi institusi atau lembaga ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip syariah di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum negara. Implementasi makro sistem syariah menekankan pada pengaturan perekonomian masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam dan pembagian kekayaan yang bebas dari unsur riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat. Dalam hal ini negara memberikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan ekonomi syariah.

Dalam hal menciptakan dan mengelola sumber daya manusia, sistem ekonomi islam memberikan keseimbangan antara etika manusia dan pertimbangan materiil. Oleh karena itu, untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup maupun di akhirat, keselarasan harus diusahakan dalam penerapannya. Investasi berbasis bunga hanya akan mengarah pada praktik investasi yang tidak setara, kemitraan palsu, dan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Sebaliknya, investasi berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) justru mencerminkan kemitraan yang sesungguhnya dan berkeadilan karena berbagi keuntungan, pedapatan, dan kerugian.

Analisis Saya Mengenai Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum 

Dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah di Indonesia yang terus tumbuh dan semakin baik akan berdampak pada perkembangan ekonomi syariah di negara tersebut. Sistem hukum nasional Indonesia dan hukum ekonomi syariah akan mendapatkan kekuatan hukum dan bersifat mengikat ketika mendapatkan penguatan dan legitimasi dari pemerintah sebagai positivisasi hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Hal ini terlihat dari kebijakan publik pemerintah dan peraturan yang berlaku saat ini sebagai produk politik, serta peraturan Mahkamah Agung adalah norma lembaga peradilan yang sangat penting dalam menjamin kejelasan hukum. Penegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah guna diberlakukan dalam rangka memajukan perekonomian syariah di Indonesia ini merupakan bagian dari politik hukum ekonomi negara, dengan kata lain sistem perbankan syariah di Indonesia telah diarahkan oleh negara.

Sebagai hukum yang bergerak di tengah-tengah masyarakat dalam perkembangannya, maka hukum ekonomi syariah sebagai salah satu komponen  hukum islam yang sangat diperlukan. Oleh karena itu, hukum ini dianggap sebagai sumber hukum yang materiil bersama dengan hukum barat dan hukum adat dalam pengembangan hukum nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun