Umat islam juga tidak boleh memaksakan orang lain untuk memeluk agama islam seacara paksa, melainkan hanya boleh dengan kesadarannya sendiri.
(QS. AL-BAQARAH : 256)
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thagut dan beriman kepada Allah, mka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Bullying merupakan salah satu pelanggaran dan penyimpangan pancasila pada sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.
Ada beberapa jenis bullying yaitu :
1. Bullying Verbal : mengatakan atau menulis sesuatu yang tidak berkenan di hati korban.
2. Bullying Sosial : Mempermalukan seseorang di depan umum, mengucilkan, sampai menyebarkan gosip tentang seseorang.
3. Bullying fisik : Meludahi, memalak dan melukai tubuh orang lain.
4. Bullying Seksual : Pelaku perundungan akan mengomentari, menggoda, bahkan menyentuh korban secara seksual.
Kasus Bullying dianggap sebagai pelanggaran Sila Kedua Pancasila karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, dimana seorang individu dilakukan tidak setara karena individu lain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang memiliki akal dan lebih tinggi derajatnya sebaiknya memanfaatkan kehidupan kita dengan kebabikan, baik untuk agama maupun bangsa dan negara. Selain itu terdapat beberapa ayat Al-Quran terkait dengan pancasila dala Sila Kedua :
1. (QS. AL-HUJURAT : 11)